Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Endri Sanopaka, menuturkan, gelar akademik yang digunakan Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Fahmy bisa dikatakan diduga palsu.
“Ya bisa dikatakan menggunakan gelar yang diduga palsu karena tidak sesuai dengan singkatan yang tercantum didalam ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi bersangkutan,” ucapnya, Kamis (14/5), dikonfirmasi LintasKepri.com.
Endri menjelaskan, tata cara penggunaan gelar sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan yang disesuaikan dengan inisial nama program studi.
“Bahkan juga diatur tentang tata cara penulisan ijazah, dimana didalam ijazah juga sudah ditentukan hal-hal yang perlu dimuat didalam sebuah ijazah, termasuk gelar dan singkatan dari gelar yang diperoleh,” paparnya.
Endri menegaskan, siapapun yang memiliki gelar akademik, harus dapat dibuktikan dengan memiliki ijazah yang menandakan hak dan kewajiban seseorang atas gelar akademik tersebut.
Selain itu, seseorang menggunakan gelar akademik yang tidak sesuai menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bisa diduga menggunakan gelar palsu dan juga melakukan kebohongan publik jika digunakan secara terbuka untuk tujuan tertentu.
“Undang-Undang sistem pendidikan nasional mengatur hal tersebut, dan tentunya jika melanggar Undang-Undang patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum,” katanya.
– Ijazah S1 Dirut BUMD Tanjungpinang Akan Diuji di Labfor
Polisi akan mengecek keabsahan ijazah Strata 1 (S1) Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang Fahmy, di laboratorium forensik (Labfor) Polri.
“Karena pandemi COVID-19, kami belum bisa mengirimkan alat bukti berupa ijazah ke laboratorium forensik (Labfor) dan meminta keterangan keluar kota seperti ke Dikti dan lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (6/5).
Rio memastikan proses penyelidikan kasus dugaan gelar akademik palsu yang digunakan Dirut BUMD tersebut hingga saat ini terus berjalan.
“Masih terus berjalan, kami juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk terlapor,” ungkapnya.
Rio menjelaskan, sesuai dengan barang bukti yang diserahkan pelapor, Dirut BUMD yang merupakan lulusan dari Fakultas Sastra di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menyandang gelar Sarjana Sastra (S.S).
“Namun terlapor malah menggunakan gelar S.Si. Apakah ada faktor kesengajaan dan apakah gelar itu syarat wajib untuk mendapatkan jabatan Dirut BUMD,” ungkapnya.
Menurut keterangan terlapor (Dirut BUMD), lanjut Kasat Reskrim, kesalahannya ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, pada saat pembuatan KTP bergelar S.Si.
“Jadi karena kesalahan itu dia selalu menggunakan gelar itu,” kata AKP Rio.
– Kadisdukcapil: Gelar Dirut BUMD di KTP Sesuai Entry Data Kelurahan Tahun 2016
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Tanjungpinang Irianto, mengungkapkan bahwa gelar sarjana (S.Si) Dirut BUMD setempat di KTP sesuai entry data kelurahan tahun 2016.
“Perlu kami informasikan bahwa data KTP Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Fahmy sesuai dengan entry data dari kelurahan tahun 2016 yang kita terima,” tegasnya, Jumat (8/5).
Irianto menyebut, KTP Fahmy itu didata dan diterbitkan pada tahun 2018.
“Dasarnya dari KK 2016 yang bersangkutan,” katanya.
“Gelar S.Si sudah ada dari data kelurahan,” tambah Irianto.
Dia heran sejak diterbitkannya KTP itu, kenapa Fahmy tidak ada niat untuk melapor agar diubah.
“Bayangkan saja KTP yang beliau gunakan itu sudah berapa lama sejak diterbitkan, tahun 2018 kan. Kalau iya pun gelar tersebut salah ketik, kenapa tidak ada niat untuk melaporkan agar diubah,” tegasnya lagi.
Irianto tak mau setelah ada permasalahan, Disdukcapil disalahkan.
“Setelah ada permasalahan baru mengatakan itu kesalahan pengetikan di Disdukcapil,” ungkapnya.
Irianto kembali menegaskan hingga saat ini Fahmy belum ada melapor atas kesalahan gelar di KTP tersebut kepada pihaknya.
“Tidak ada melapor atas kesalahan gelar di KTP kepada kita,” tuturnya.
– Kadisdukcapil Tegaskan Tidak Akan Ubah Gelar Dirut BUMD Tanjungpinang di KTP Sebelum Kasus Selesai
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Irianto, menegaskan tidak akan mengubah gelar Dirut BUMD Tanjungpinang Fahmy di KTP yang bertuliskan S.Si sebelum kasus yang dilaporkan Hariyun Sagita ke polisi selesai.
“Sudah terjadi kasus seperti ini baru mau diubah. Tidak akan kita lakukan perubahan di KTP beliau,” tegas Irianto dijumpai, Jumat (8/5).
Meskipun Fahmy nantinya datang ke Disdukcapil Tanjungpinang meminta untuk diubah, Irianto tetap ngotot tidak akan melakukannya.
“Ya tidak bisa, kenapa tidak dari kemarin sewaktu belum ada kasus ini,” katanya kesal.
Irianto juga mempertanyakan dasar minta diubah. Karena menurutnya KTP sudah terbit cukup lama yakni sejak 2018.
“Dasarnya apa dia minta ubah, kenapa tidak dari kemarin. Sementara KTP ini sudah kurang lebih dua tahun diterbitkan dan beliau pergunakan,” jelasnya.
Irianto menyarankan kepada Fahmy selesaikan terlebih dahulu kasus yang sedang dihadapi. Setelah itu pihaknya baru bisa mengubah.
“Kita akan ubah kesalahan yang terjadi di KTP beliau, tapi selesaikan dahulu kasus yang sedang terjadi. Itu pun kalau polisi bilang ubah barulah kita ubah jika kasus telah selesai,” ungkapnya
– Dirut BUMD Tanjungpinang Dipanggil Polisi
Sebelumnya juga Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Fahmy memenuhi panggilan pihak kepolisian setempat, Sabtu (18/4).
Ia dipanggil polisi terkait laporan yang dilayangkan Hariyun Sagita beberapa waktu lalu, atas dugaan ijazah palsu dan gelar yang dipakai untuk mendapatkan posisi jabatan sebagai Dirut BUMD Tanjungpinang saat mendaftar.
Fahmy terlihat datang ke Polres Tanjungpinang dan memasuki ruangan Satreskrim didampingi Kuasa Hukumnya M Faizal, sekitar pukul 09.50 WIB saat itu.
Dia mengenakan kaos cokelat bercelana jeans menyandang tas saat masuk ke ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang bersama pengacaranya itu.
“Hari ini kita memenuhi pemanggilan pihak Reskrim untuk klarifikasi terkait informasi yang diterima polres soal ijazah klien saya yang menjabat sebagai Dirut BUMD Kota Tanjungpinang,” kata Faizal, Sabtu (18/4), di Mapolres Tanjungpinang.
“Kita ikuti saja prosesnya,” ungkapnya lagi.
Lima jam Fahmy diperiksa dan dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik polisi di ruangan Satreskrim, Sabtu (18/4).
“Semua pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik sudah kita jawab semua, dan segala prosesnya telah kita ikuti semua,” ucap Faizal selaku Kuasa Hukum Fahmy.
Dia membenarkan kurang lebih ada sekitar 17 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya itu.
Faizal menjelaskan, pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik seputar perkuliahan kliennya dan segala tentang laporan yang ditujukan atau disangkakan.
“Intinya kita kooperatif menghormati proses hukum yang ada. Semoga dengan proses ini, semuanya jadi terang tidak saling menuduh dan curiga. Jadi kita ikuti saja proses hukum ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Fahmy, mengaku kerjanya terganggu dengan adanya masalah ini.
“Saya pribadi sangat terganggu dengan adanya permasalahan ini, dimana saat ini kita sedang melakukan pembenahan di PT. TMB,” kata dia.
“Terpenting kita tetap menghormati proses hukam yang ada,” tutur Fahmy lagi mengakhiri saat itu.
– Pelapor Kasus Dirut BUMD Tanjungpinang Serahkan Bukti Tambahan ke Polisi
Hariyun Sagita, pelapor kasus dugaan gelar akademik palsu Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang Fahmy, mendatangi Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (12/5/) siang kemarin.
Hariyun didampingi kuasa hukumnya, Dicky Aldino Oktaf, menyerahkan bukti tambahan atas kasus yang dilaporkan ke polisi.
Bukti tambahan itu diterima langsung Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.
“Ada delapan bukti tambahan yang kami serahkan,” kata Dicky Aldino Oktaf selaku Kuasa Hukum Hariyun Sagita.
Bukti tersebut untuk menambah bukti lainnya yang sudah terlebih dahulu diserahkan saat membuat laporan pengaduan.
Dicky menjelaskan, bukti tambahan yang diserahkan yakni tentang dugaan adanya unsur kesengajaan terlapor menggunakan gelar akademik yang bukan haknya untuk kepentingan tertentu.
“Salah satu bukti tambahan yang kami serahkan yakni surat resmi yang dibuat dan ditandatangani terlapor sendiri dan masih menggunakan gelar S.Si,” tuturnya.
Dicky mengungkapkan, orang yang dengan sengaja mempergunakan gelar akademik yang bukan kapasitasnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Pasal 21 Ayat 4 dan pasal 68 ayat 3.
“Jika perbuatan melawan itu terbukti, maka terlapor dapat di hukum 2 tahun kurungan dan atau didenda sebesar Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah),” terangnya.
(cho/dar)