Bintan, LintasKepri.com – Empat tersangka pelaku pengeboman ikan di Perairan Tambelan, Kepulauan Riau, diserahkan ke Polres Bintan setelah tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang menggunakan Kapal Sabuk Nusantara dari Tambelan, Minggu (4/8) pagi.
“Keempat pelaku dilimpahkan ke Polres Bintan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Tambelan Ipda Misyamsu Alson di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Keempat tersangka yakni Hasbullah sebagai tekong kapal dan penyelam, Amiruddin sebagai penyelam, Ilham sebagai koki kapal, dan Rusdianto sebagai anak buah kapal (ABK), warga Pemangkat, Kalimantan Barat.
Mereka ditangkap polisi dari Polsek Tambelan di Pulau Penyemuk, Desa Pulau Mentebung, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Selasa (30/7) lalu.
Alson menjelaskan, keempat pelaku menangkap ikan di perairan Tambelan menggunakan bahan peledak (bom).
Bom dirakit pelaku diatas kapal selama 3 hari. Bahan peledak didapatkan pelaku dari Kalimantan dalam bentuk bahan yang masih belum dirakit.
“Saat ini pemasok bahan peledak sedang kita buru,” tegas Alson.
Menurutnya, telah terjadi ledakan selama tiga hari di perairan Tambelan. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini sudah belasan kali melakukan pengeboman.
Adapun Barang Bukti (BB) yang ikut diamankan yakni 1 unit kapal/pompong kapasitas kurang lebih 5 ton tanpa dukumen dan tanda selar.
Satu unit kompresor plus selang. Dua buah daker (alat pernapasan dalam air) merk ocean divers, dan Amonium Nitrate 3 karung @25 kg/karung.
Untuk bom rakitan yakni 8 ken kapasitas 2 liter, 8 botol kaca, 2 botol mineral merk For3, 2 buah detonator rakitan telah dipasang sumbu, 1 unit GPS merk Furuno GP32, 1 unit Fish Finder merk Garmin 350c, 12 bungkus Gaharu, 1 bungkus karet, 10 buah busa penutup botol kaca, 1 buah kayu untuk memasukkan detonator ke dalam botol, 3 unit HP merk Nokia, 2 buah baskom/derigen pencampur bahan peledak, 2 gulung tali rapia, 3 buah cedok ikan, dan Ikan hasil bom kurang lebih 1 ton.
Keempat pelaku terancam pasal UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara dan UU Perikanan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(dar/mas)