Lintas Kepri

Infromasi

Empat Kurir Ditangkap, 25 Kg Sabu Disita Polisi Tanjungpinang

Nov 29, 2019
Kapolres Tanjungpinang AKPB M. Iqbal.

– Dikendalikan Seorang Napi Lapas Jambi

Kapolres Tanjungpinang AKPB M. Iqbal.
Kapolres Tanjungpinang AKPB M. Iqbal.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polres Tanjungpinang berhasil menangkap empat orang kurir dan menyita narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram.

Sabu itu ternyata dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M. Iqbal mengatakan, narkoba jenis sabu 25 kilogram yang berhasil diungkap jajarannya tersebut setelah menangkap empat orang pelaku narkotika.

“Pengakuan dari keempat pelaku bahwa mereka diperintahkan oleh seorang napi yang berada di Lapas Jambi, dan barang haram ini akan di pasarkan di wilayah Jambi dan Pekanbaru,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (29/11).

Empat pelaku yang berhasil ditangkap bernama Wagiran (51), Panji Prabowo (23), Pendi (25) dan Arta Fanyukni (30). Semuanya berasal dari Jambi, bekerja di kebun sawit.

Iqbal menjelaskan, penangkapan keempat pelaku ini atas laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya pengiriman narkoba jenis sabu menggunakan jasa ekspedisi.

Barang bukrti sabu seberat 25 Kilogram.
Barang bukti sabu seberat 25 Kilogram.

Menerima laporan tersebut jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza di salah satu jasa ekspedisi di Tanjungpinang pada Selasa, (12/11) kemarin.

“Saat dilakukan penggeledahan didapati sabu sebanyak 25 kilogram di dalam mobil tersebut yang sudah dimodifikasi. Sabu diletak didalam rangka mobil,” terang Iqbal.

Mobil yang berisi barang haram ini, sambung Iqbal, akan dikirim ke Kuala Tungkal melalui pelabuhan Punggur. Pelaku diberi upah Rp10 juta untuk sekali pengiriman.

“Ini adalah pengiriman yang ketiga,” katanya.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar.

(cho)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *