Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Wali Kota Tanjungpinang Naik Penyidikan, Rahma Terancam Kurungan

Avatar
Bawaslu Tanjungpinang saat konferensi pers, Senin (9/11).
Bawaslu Tanjungpinang saat konferensi pers, Senin (9/11).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, menaikkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Wali Kota Tanjungpinang Rahma dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

“Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini kita lanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini saat konferensi pers, Senin (9/11).

Dia menjelaskan, kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan setelah melewati pembahasan dua kali di Sentra Gakkumdu. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Satreskrim Polres Tanjungpinang yang akan melakukan penyidikan selama 14 hari terhitung sejak kasus dilimpahkan,” ungkap Zaini.

Pasal yg disangkakan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Tanjungpinang yakni UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 Ayat 3 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat menempel stiker pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri beberapa waktu lalu di rumah warga. (Foto: Facebook).

Sementara, di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, menuturkan, pihaknya langsung bekerja mulai hari ini sejak kasus dilimpahkan.

“Hari ini kita langsung bekerja begitu kasus dilimpahkan ke kita. Langkah awal kita akan memanggil saksi-saksi yang sebelumnya telah dipanggil oleh Sentra Gakkumdu, termasuk Wali Kota Tanjungpinang,” tegasnya.

Rio menjelaskan, pemanggilan saksi-saksi untuk mendalami semua bukti dan keterangan apa sudah terpenuhi pasal yang disangkakan. Dalam pasal yang dikenakan tersebut, ancaman kurungan selama 6 bulan.

Rahma sebelumnya menjadi sorotan karena membagikan masker bantuan dari Temasek Foundation Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

Dalam pembagian masker itu, Rahma berpose menunjukkan tiga jari, mengenakan baju warna putih didampingi seorang wanita.

Usai menyerahkan masker, Rahma juga menempel stiker pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina ke rumah warga.

Seketika itu juga menjadi perbincangan di media sosial facebook oleh sejumlah masyarakat (netizen), dan akhirnya kasus ini menjadi temuan Bawaslu Kota Tanjungpinang.

(cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *