Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kembali Terjadi, Kali Ini di Lingga

Avatar
Terlihat ada sejumlah ASN dan pegawai lainnya berpose bersama dengan paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar-Neko Wesha Pawelloy dengan mengacungkan tiga jari. Nizar yang dalam hal ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lingga pada saat itu sedang meresmikan Puskesmas Rejai.
Terlihat ada sejumlah ASN dan pegawai lainnya berpose bersama dengan paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar-Neko Wesha Pawelloy dengan mengacungkan tiga jari. Nizar yang dalam hal ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lingga pada saat itu sedang meresmikan Puskesmas Rejai.

Lingga, LintasKepri.com – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada kembali terjadi. Kali ini di Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Jumat (25/9).

Dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat ada sejumlah ASN dan pegawai lainnya berpose bersama dengan paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar-Neko Wesha Pawelloy dengan mengacungkan tiga jari.

Nizar yang dalam hal ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lingga pada saat itu sedang meresmikan Puskesmas Rejai.

Dalam foto yang beredar di media sosial ada pula seorang pria diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) berseragam Satpol-PP berpose mendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga dengan mengacungkan tiga jari di Desa Pasir Panjang.

Seorang pria diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) berseragam Satpol-PP berpose mendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga dengan mengacungkan tiga jari di Desa Pasir Panjang.

Foto yang beredar pun mendadak viral di salah satu akun facebook milik seorang warganet.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni, menuturkan, pihaknya akan melakukan investigasi dan penulusuran awal selama 7 hari.

“Kita akan investigasi dan penelusuran awal sebelum kita lakukan kajian,” ujar Zamroni dikonfirmasi LintasKepri, Jumat (25/9) malam.

Dalam proses investigasi, Zamroni berjanji terbuka dan tidak akan menutup-nutupi tindakan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Bawaslu akan terbuka sesuai keterbukaan informasi publik kecuali data-data yang dikecualikan dan setiap penanganan pelanggaran hasilnya wajib Bawaslu umumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu,” tegasnya.

Screen shoot postingan di media sosial facebook oleh akun atas nama Hendra.

Zamroni menjelaskan, semua dugaan pelanggaran akan diproses sesuai Undang-Undang (UU).

“Tapi kan kita menghargai adanya asas praduga tak bersalah. Nanti hasil kajian dan penyidikan yang menentukan,” kata dia.

Sebelumnya, kepala dinas di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berinisial Yz, ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan karena melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat.

Bawaslu Bintan merekomendasi Yz untuk diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akibat hadir dalam syukuran deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi-Robby Kurniawan.

(fiza/san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *