Dugaan Korupsi Anggaran Pasca Tambang di Lingga Mulai Terbongkar

Avatar
Kepala Seksi I Intelijen Kejati Kepri, Muhammad Ahsan Thamrin.
Kepala Seksi I Intelijen Kejati Kepri, Muhammad Ahsan Thamrin.
Kepala Seksi (Kasi) I Intelijen Kejati Kepri, Muhammad Ahsan Thamrin.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Teka-teki dimana dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pasca Tambang yang disetorkan para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) ditempatkan sudah mulai terbongkar.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan sementara mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Lingga, Dewi Kartika oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (7/2/2017).

Kepala Seksi I Intelijen Kejati Kepri, Muhammad Ahsan Thamrin saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan terhadap Dewi Kartika.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap mantan Kadistamben Lingga, kami mendapatkan informasi terkait perusahaan mana saja yang telah menyetorkan dana pasca tambang itu dan berapa nilainya,” katanya.

Setelah memeriksa mantan Kadistamben Lingga ini, Kejati Kepri juga akan memeriksa pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lingga ini, termasuk mantan Bupati Lingga H Daria.

“Kita lihat saja proses kedepan,” tegas Ahsan ketika ditanya apakah mantan Bupati Lingga juga akan diperiksa.

Sementara, berdasarkan data hasil koordinasi dan supervisi Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) atas pengelolaan pertambangan Minerba di Kepri, khususnya Kabupaten Lingga, terungkap ada sebanyak 24 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari 57 perusahaan yang mengajukan permohonan IUP.

Ke-24 perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi di Lingga itu, memiliki kewajiban menyetorkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sebesar Rp206 miliar.

Namun, hingga tanggal 10 Desember 2014, tercatat hanya 13 pemilik IUP Operasi Produksi dari 8 perusahaan yang menyetorkan dana Jamrek dan jaminan pasca tambang sebesar Rp19,9 miliar.

Kedelapan perusahaan tersebut, yakni PT. Bintan Bumi Persada dilaporkan telah menyetorkan dana Jamrek dan jaminan pasca tambang sebesar Rp646.000.000, PT. Hermina Jaya Rp4.100.000.000, PT. Impian Cipta Bintan Sukses Rp1.584.315.000, PT. Karya Putra Lingga Rp1.750.000.000, PT. Lingga Global Mekar Rp2.499.994.000, PT. Sanmas Mekar Abadi Rp3.400.000.000, PT. Sumber Prima Lestari Rp1.000.000.000 dan PT. Telaga Bintan Jaya Rp5.000.000.000.

(Suaib)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *