Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 271 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B), terdiri dari 168 laki-laki, 99 Perempuan, 3 anak perempuan dan 1 anak laki-laki, melalui pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Selasa (11/8), sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam deportasi kali ini terdapat 2 orang TKI dalam keadaan Stress berat, yakni seorang pria dan wanita.
Selain 2 orang TKI yang mengalami gangguan jiwa, terdapat juga seorang TKW dalam keadaan sakit sehingga sulit berjalan terpaksa menggunakan kursi roda, serta seorang TKI mengalami sakit pada kaki mengecil dan jalan pun harus digotong.
Pantaun media ini dilapangan, Kuswari sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dari Dinsosnaker Kota Tanjungpinang tidak berada di pelabuhan saat kedatangan para TKI-B ini. (Kdr)