– Dugaan Gelar Palsu
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan diberikan perguruan tinggi, Jumat (30/10) di Polres Tanjungpinang.
Politisi dari Partai PKB ini terlihat didampingi 2 penasihat hukumnya. Rini Pratiwi hadir di Satreskrim Polres Tanjungpinang sekitar pukul 09.30 WIB.
“Hari ini kita datang sesuai undangan pemanggilan pihak kepolisian atas pemeriksaan klien kami,” ucap Muhammad Ridwan Lubis selaku penasihat hukum Rini Pratiwi.
Ridwan menjelaskan, pemanggilan pertama, kliennya tidak bisa hadir dan telah mengkonfirmasi ke pihak kepolisian.
“Dan hari ini kita hadir di pemanggilan yang kedua. Kita tunggu saja apa hasil pemeriksaannya nanti dari klien kami. Akan kita sampaikan ke rekan-rekan,” ungkapnya kepada sejumlah jurnalis yang menunggu di Mapolres Tanjungpinang.
Di tempat yang sama, Rini Pratiwi menyampaikan mengikuti dan menghormati proses hukum berlaku. Ia memohon doa atas kasus yang menimpanya.
“Mohon doa saja untuk proses hari ini semoga berjalan lancar,” pinta Rini Pratiwi yang terlihat menggunakan busana hitam dibalut rompi batik berkerudung kuning.
Hingga berita ini dilansir, Rini Pratiwi masih diperiksa polisi.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan melaporkan Rini Pratiwi ke Polres Tanjungpinang karena diduga menggunakan ijazah palsu, Senin (9/3/2020) lalu.
Rini Pratiwi resmi ditetapkan tersangka atas dugaan gelar palsu oleh kepolisian setempat, Rabu (21/10) kemarin.
“Ya benar, sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Rabu (21/10) semalam,” ucap Rio dikonfirmasi LintasKepri.com, Kamis (22/10) lalu.
(cho)