Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap Tim Reserse Polsek Bukit Bestari, Sabtu (11/3) sekitar pukul 11:00 WIB.
Kedua pelaku tersebut yakni Riyan Riyantono (20) warga Kampung Harapan Dompak Lama, Gang Batu Naga, dan Rinaldi (19) Warga Sei Jang.
Pelaku tersebut tak berkutik ketika diciduk oleh polisi di Jalan Bunguran Perumahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari.
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Jumhur melalui Kanit Reskrim Ipda Raja Vindo mengatakan keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Perumnas Sei Jang, Jalan Lingga, Kelurahan Sei Jang.
Berdasarkan laporan korban, motor dicuri saat sedang terparkir didepan rumah.
“Kita menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kita mendapatkan informasi kedua pelaku ini berada di Jalan Bunguran,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BP 4027 FI, susu, rokok, minuman ringan, minuman saset dan senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi melakukan pencurian.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Selain mencuri sepeda motor, kedua pelaku tersebut juga melakukan pencurian terhadap warung yang berada didepan Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib (RSUP) Kilometer 8 dan warung yang berada di Sungai Carang.
(Suaib)