Dua Orang Diduga Pemalsu 1463 Lembar Nota BBM Dibekuk Polisi

Avatar
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian Tengah ketika siaran Pers di halaman Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (16/01)
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian Tengah ketika siaran Pers di halaman Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (16/01)
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian Tengah ketika siaran Pers di halaman Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (16/01)
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian Tengah ketika siaran Pers di halaman Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (16/01)

Tanjungpinag, Lintaskepri.com – Dua pemalsuan, orang diduga pelaku 1463 lembar, Nota Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertamax, dibekuk tim Buser (Reskrim) Polres Tanjungpinang, Senin (11/01) lalu.

Kedua pelaku dugaan pemalsuan tersebut, merupakan, karyawan, disalah satu SPBU di Kota Tanjungpinang, berinsial, MJ (35) dan JS (30) kedua pelaku laku serta merupakan warga, Kota Tanjugpinang. Kini, kedua pelaku di jebloskan ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, Uang tunai senilai Rp 11 juta, satu unit Laptop merk Compak warna hitam dan satu unit Printer merk Epson.

Kemudian, satu unit, Plasdisk merek Kingston, Satu buah Cap Stempel dan satu buah pena hitam merek Kenko serta, satu buah pena merk standar AE 7, satu buah Carter warna Biru termasuk, satu buah, Cap Tanggal merk Self-Inking Stamp dan satu Eksampler kertas ukuran A4 merk Sidu, dan 1463 Lembar Nota BBM jenis Pertamax.

“terungkapnya kasus dugaan pemalsuan Nota BBM tersebut, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, unit Reskrim Polres Tanjungpinang, langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pada dua hari lalu, dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,”kata Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kristian P Siagian dalam siaran Pers , Sabtu (16/01)

Kemudian lanjut Krist, Modus yang dilakukan pelaku, dengan mencetak Nota BBM seakan-akan Nota dari Pemerintah dengan Laptop dan langsung di Prin dengan Printer lalu dicap pelaku.

“Seharusnya, Nota BBM tersebut digunakan untuk membeli BBM. Sedangkan kedua pelaku, menukarkan Nota BBM tersebut dengan uang, dengan satu Nota ditukar dengan uang senilai Rp 100 ribu. Namun pemerintah tidak mengalami kerugian”terang kris.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangaka dan menyita Barang Bukti (BB), kedua pelaku serta BB diamankan Petugas. Polisi masih mendalami, dan memproses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku , dengan tindak pidana pemalsuan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan, Pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Aliasar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *