Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dua orang bandar dan dua pemasang judi jenis Sie Jie dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Tanjungpinang,di dua lokasi yang berbeda dihari yang sama, Minggu (24/01).
“Penangkapan pertama terjadi pada pukul 14 00 Wib, Ar (55) seorang pemain judi ditangkap di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat. Polisi menyita bukti pemasangan nomor Sie Jie Ar senilai Rp 100 ribu untuk beberapa nomor yang dipasangnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan, didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Efendi, Senin (25/01) pada wartawan.
“Setelah diperiksa petugas, Ar, menyebut tempat dia memasang dan membeli kupon Sie Jie kepada Yn (40). Pemilik sebuah kedai kopi ditanah merah, Tanjung Unggat ini dibekuk beberapa saat kemudian”Dari tersangka Yn, selaku penjual sie jie tersebut, kita mendapatkan barang bukti (BB) berupa rekapan nomor sie jie yang dipesan pelanggannya, termasuk uang tunai sebesar Rp1,2 juta,” terang Andri.
Empat jam kemudian, polisi kembali meringkus Pr (40) di Jl MT Haryono. ”Tersangka Pr ini memasang nomor Sie Jie dan membayar uang pemasangan pada tersangka Sn(33),” terang Kasat Reskrim.
Andri menambahkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Pr, selaku pemesan judi sie jie tersebut. Dari situ, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Sn, warga Gesek, Kabupaten Bintan, dan memiliki usaha di Tanjungpinang selaku penjual.
Dari tangan tersangka Sn, tambah Andri, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa rekapan penjualan sie jie dari pemesannya, kemudian disimpan di dalam laptop milik tersangka.
”Modus penjualan sie jie yang dilakukan terangka Sn ini, menggunakan sistim online. Jadi pemesannya bisa melalui pengiriman via internet, karena itu kita juga menyita sebuah modem,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Bintan ini.
Dijelaskan Andri, pengungkapan dugaan kasus perjudian jenis sie jie tersebut dilakukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan kupon jenis perjudian tersebut.
“Informasi itu, langsung kita tindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Hasilnya ternyata benar,” ucap Andri.
Saat ini, kata dia, para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanjungpinang.
Atas perbuatan tersangka tersebut, dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP jo 303 bis KUHP tentang perjudian.
Namun, judi cingkoko alias dadu guncang yang beroperasi hampir tiap malam belum tersentuh aparat penegak hukum hingga saat ini. (Aliasar)