Dua Mahasiswa Bentangkan Spanduk di DPRD Kepri Minta Wakil Rakyat Amanah

Avatar
Dua Mahasiswa Bentangkan Spanduk di DPRD Kepri Minta Wakil Rakyat Amanah.
Dua Mahasiswa Bentangkan Spanduk di DPRD Kepri Minta Wakil Rakyat Amanah.
Dua Mahasiswa Bentangkan Spanduk di DPRD Kepri Minta Wakil Rakyat Amanah.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dua orang mahasiswa UMRAH Rindi dan Heri, melakukan aksi pembentangan spanduk hitam di DPRD Kepri bertuliskan ‘Wakil Rakyat Ingat Janji Pada Rakyat’, Senin (9/9).

Spanduk tersebut dipasang bertujuan agar 45 anggota DPRD Kepri terpilih periode 2019-2024 yang resmi dilantik pada hari ini agar amanah.

Dua mahasiswa ini pun sempat diamankan oleh polisi sebelum akhirnya dilepaskan.

“Kita melakukan aksi untuk mengingatkan 45 anggota dewan jangan lupa janji-janji,” kata Presma BEM KM UMRAH Rindi, usai keluar dari ruangan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Aksi ini, kata dia, sudah direncanakan seminggu yang lalu sebagai bentuk mengingatkan seluruh anggota DPRD Kepri akan janjinya kepada rakyat setelah menjabat.

Rindi menyebut, pengurus lain di BEM KM UMRAH tidak mengetahui rencana aksi yang dilakukannya bersama seorang rekannya bernama Heri Menteri Aksi Propaganda.

Presma BEM KM UMRAH Rindi.
Presma BEM KM UMRAH Rindi.

“Pengurus lain tidak tahu rencana aksi kami berdua ini,” tambahnya.

Rindi menuturkan, awalnya ingin melakukan aksi besar-besaran. Namun niat itu diurungkan.

“Mengingat dan menimbang pelantikan anggota DPRD Kepri harus kondusif, sebab itulah kita hanya datang berdua saja sebagai tamu undangan,” tuturnya.

Aksi pembentangan spanduk, sambung Rindi, juga menyoroti tiga orang anggota DPRD Kepri terpilih yang berstatus tersangka namun dilantik menjadi wakil rakyat.

“Hari ini kita ketahui ada tiga orang anggota DPRD Kepri yang dilantik sedang tersandung masalah hukum dan berstatus tersangka namun tetap juga dilantik,” katanya.

Berdasarkan catatan media ini, dua tersangka dari Dapil Natuna dan Anambas atas nama Ilyas Sabli (NasDem) dan Hadi Chandra (Golkar). Kedua anggota DPRD Kepri ini ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka pada 31 Mei 2017 atas kasus dugaan korupsi senilai Rp7,7 miliar dana tunjangan perumahan DPRD Natuna APBD 2011-2015.

Satu lagi dari Dapil Tanjungpinang atas nama Bobby Jayanto (NasDem). Ia ditetapkan tersangka kasus rasis oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang belum lama ini.

(cho)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *