Lintas Kepri

Infromasi

Dua Investor Baru Kembali Berencana Menanam Investasi di Kawasan FTZ

Mei 26, 2018
Kepala Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang, Den Yealta saat diwawancara wartawan di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (23/11).Kepala Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang, Den Yealta saat diwawancara wartawan di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (23/11).
Kepala Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang, Den Yealta saat diwawancara wartawan di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (23/11).
Kepala Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang, Den Yealta saat diwawancara wartawan di Hotel CK Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Free Trade Zone (FTZ) Bintan wilayah Tanjungpinang, Dean Yealta, memberi kabar terbaru terkait pengembangan kawasan FTZ yang dipimpinnya.

Dean Yealta menyebut bahwa kabar terbaru dari pengembangan FTZ yang berada di Tanjungpinang yakni akan ada dua lagi investor baru dari dalam negeri yang akan menanamkan investasinya di area FTZ Tanjungpinang.

“Ada dua lagi penambahan, dua-duanya investor dalam negeri. Saat ini sedang tahap proses pembebasan lahan,” paparnya, Sabtu (26/5).

Bentuk penanaman investasi, kata Dean Yealta antara lain pembangunan pabrik garam dikawasan Dompak dan pembangunan kawasan wisata.

“Kalau investor dari Jakarta akan bangun kawasan wisata. Saat ini sedang tahap perizinan. Dan kalau pabrik garam, investornya dari Semarang. Mereka sudah melakukan survei dan salah satu hasil surveinya yakni kualitas garam di laut seputaran Dompak sangat baik,” tuturnya.

Nilai investasi dari dua investor tersebut belum dapat diketahui. Namun Dean Yealta menyebut dengan adanya investor ini dapat menyerap ratusan hingga ribuan pekerja.

“Kalau untuk wisata alam mungkin 50 orang sampai 100 orang. Untuk pabrik garam bisa lebih dari itu,” katanya.

Dean Yealta berharap agar masyarakat yang berada di kawasan tersebut dapat mendukung kehadiran dua investor ini.

(M. Danu)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *