DPW Pekat IB Kepri Prihatin Soal Kosongnya Jabatan Wakil Gubernur

Avatar
DPW Pekat IB Kepri.
DPW Pekat IB Kepri
DPW Pekat IB Kepri.
DPW Pekat IB Kepri

Tanjungpinang, LintasKepri.com -Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPW Pekat IB) prihatin atas kosongnya jabatan Wakil Gubernur Kepri hingga kini.

Hal itu pun telah berlangsung selama satu tahun belakangan sejak Nurdin Basirun dilantik sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggantikan mendiang H.M. Sani karena wafat.

Ketua DPW Pekat IB Kepri, Edison AA Sutanto melalui Sekretaris Wilayah Muhammad Najib, menuturkan kekosongan jabatan wakil gubernur dinilai berimbas terhadap peran dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, menurut dia, kondisi geografis wilayah Provinsi Kepri yang terdiri dari ribuan pulau sungguh tidak mungkin bisa dipimpin oleh satu orang. Sehingga implikasinya adalah masyarakat yang dirugikan.

“Kami sangat prihatin dengan persoalan kekosongan jabatan ini, sebab tugas wakil gubernur berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014, Pasal 66 Poin 1 Huruf a hingga D itu sangat krusial, dimana bahwa wakil gubernur bertugas membantu kepala daerah dalam hal pertama memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah,” tegas Najib.

Selanjutnya, kata dia, dalam poin kedua adalah wakil gubernur bertugas mengkoordinasikan tugas perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan atau temuan hasil pengawasan oleh aparat pengawasan, mengevaluasi dan mengawasi kinerja perangkat daerah.

“Yang tak kalah penting adalah  tugas wakil gubernur sesuai dengan pasal 66 Poin 1 Huruf C adalah wakil kepala daerah bertugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan hadir sementara,” beber Muhammad Najib.

Dengan melihat tugas dan kewenangan wakil kepala daerah sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014 diatas, tentunya posisi wakil gubernur merupakan persoalan yang sangat rusial bagi efektivitas organisasi pemerintahan.

“Dengan tidak adanya wakil gubernur, lalu siapa yang melaksanakan tugas sesuai UU tersebut,?. Terlebih ketika kepala daerah berhalangan hadir,” tanya Najib.

DPW Pekat IB menduga ada persoalan yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. Sebab kekosongan jabatan wakil gubernur tersebut telah dibiarkan selama 1 tahun.

“Apakah belum dilaksanakannya proses pemilihan wagub tersebut disebabkan karena tidak adanya orang-orang yang sepaham dengan gubernur, atau gubernur melihat bakal calon Wakil Gubernur Kepri itu tidak mampu bekerja,” kritiknya.

“Akibat persoalan kekosongan ini berlarut-larut, maka sistem organisasi birokrasi di Kepri menjadi terganggu. Hal tersebut bisa mengancam kesejahteraan masyarakat kepulauan di tujuh kabupaten/kota,” ungkapnya lagi.

Pekat IB Provinsi Kepri mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan persoalan kekosongan jabatan wakil gubernur.

“Segera dilaksanakan. Jika tidak, DPW Pekat IB Kepri akan mengambil langkah tegas,” katanya.

Jika pemangku kebijakan tak kunjung menyelesaikan persoalan ini, Kader Pekat IB Kepri bersama DPP Pekat IB akan membawa persoalan ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Oleh karena itu, DPW Pekat IB meminta kepada seluruh tokoh masyarakat Kepri untuk bersatu padu menyikapi persoalan tersebut.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan, dan Kaderisasi Doni Yarzal juga menyampaikan hal yang sama.

“Kami telah menyikapi persoalan ini dengan serius. Oleh karena itu seluruh Kader Pekat IB di kabupaten/kota juga menanggapi persoalan ini,” ungkap Doni.

Ia meminta kepada seluruh pemangku kebijakan untuk segera menyikapi persoalan kekosongan jabatan ini.

“Jika tidak, seluruh Kader Pekat IB se-Provinsi Kepri akan menyuarakan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *