DPW Pekat IB Gugat Gubernur Kepri ke Pengadilan Negeri

Avatar
DPW Pekat IB Kepri saat menggugat Gubernur Kepri Nurdin Basirun perihal kosongnya kursi Wakil Gubernur Kepri di PN Tanjungpinang.
DPW Pekat IB Kepri saat menggugat Gubernur Kepri Nurdin Basirun perihal kosongnya kursi Wakil Gubernur Kepri di PN Tanjungpinang.
DPW Pekat IB Kepri saat menggugat Gubernur Nurdin Basirun perihal kosongnya kursi Wakil Gubernur Kepri di PN Tanjungpinang, Jumat (28/4).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPW Pekat IB) Provinsi Kepulauan Riau menggugat Gubernur Kepri Nurdin Basirun ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (28/4).

“Hari ini kami DPW Pekat IB Kepri mendatangi PN Tanjungpinang menggugat Gubernur Nurdin Basirun atas kekosongan jabatan Wakil Gubernur Kepri yang sudah hampir setahun. Nomor gugatan yaitu Nomor:23/PDT G/2017/PN.TPI,” kata ketua DPW Pekat IB Kepri, Edison AA Sutanto, Jumat (28/4), saat konferensi pers di Hotel Halim Tanjungpinang.

Hal ini dilakukan karena dinilai prihatin sehingga pelayanan terhadap masyarakat kurang maksimal. Diketahui bahwa didalam sistem pemerintahan suatu daerah pastinya mempunyai gubernur dan wakil gubernur. Sayangnya di Provinsi Kepri telah setahun tanpa wakil gubernur sejak Nurdin Basirun dilantik sebagai Gubernur Kepri menggantikan Almarhum HM Sani karena wafat.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPW Pekat IB Kepri, Riki Rikardo Manik, SH mengatakan dasar hukum pihaknya melayangkan surat gugatan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun ialah gugatan hukum warga negara (Citizen law suit/action popularis).

“Yang mana bahwa Undang-Undang mengatur dan mengakomodir bahwa setiap warga negara sepanjang kepentingan publik, kita berhak mengajukan gugatan kepada penyelenggaraan negara,” katanya.

ketua DPW Pekat IB Kepri, Edison AA Sutanto, Jumat (28/4), saat konferensi pers di Hotel Halim Tanjungpinang.
Ketua DPW Pekat IB Kepri, Edison AA Sutanto, saat konferensi pers di Hotel Halim Tanjungpinang, Jumat (28/4).

DPW Pekat IB Kepri menilai kosongnya kursi wakil gubernur tentunya akan berakibat tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat Kepri. Oleh karenanya mengajukan gugatan kepada gubernur dalam bentuk gugatan kewarganegaraan.

“Karena, dalam undang-undang kita sudah diakomodir gugatan seperti ini,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan menyampaikan laporan tertulis ke Mendagri agar turun tangan langsung perihal masalah ini.

Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua OKK DPW Pekat IB Kepri, Doni Yarzal menuturkan sebelumnya juga sudah berkonsultasi ke Mendagri terkait permasalahan tersebut.

“Lalu langkah gugatan inilah kita tempuh karena ingin menjadikan hukum sebagai Panglima, sebab kita tidak ingin terlibat permainan-permainan wacana kosong,” kata dia.

Pekat IB sebagai ormas independen tentunya melihat hal itu adalah langkah yang memang harus ditempuh agar permasalahan selesai.

“Tidak hanya pendapat-pendapat dari mantan timsesnya sendiri maupun parpol pengusung,” tegas Doni.

“Kita tak ingin menjadi masyarakat yang broker home, ada bapak (gubernur) tapi tak memiliki mamak (wakil gubernur),” tutupnya.

(Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *