Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang,menolak usulan terkait penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Tanjungpinang Timur yang di wacanakan ditambah satu Dapil lagi.
Anggota DPRD Tanjungpinang Demokrat Plus, Maskur Tilawahyu mengatakan, pihaknya menolak usulan ini. Alasannya dikarenakan Undang-Undang satu kecamatan mempunyai dua Dapil bersamaan.
“Kami menolak penambahan dapil untuk Pileg 2019 nantinya, karena kami mengacu kepada Undang-Undang bahwa satu kecamatan tidak bisa mempunyai dua Dapil,” ucapnya, Rabu (7/2).
Ditempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan, dari hasil uji publik dan kesepakatan bahwa wacana penambahan Dapil untuk Pileg 2019 di batalkan, dan hanya ada 3 Dapil.
“Jadi kita telah sepakati bahwa hanya ada 3 Dapil. Dapil satu Tanjungpinang Barat dan Kota dengan 10 kursi, Dapil dua Tanjungpinang Timur dengan 12 kursi, dan terakhir Dapil tiga yakni Bukit Bestari, dengan 8 kursi,” katanya.
(M. Danu)