DPRD Tanjungpinang Targetkan Ranperda Perangkat Daerah Sebulan Rampung

Avatar
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno (dua dari kanan) saat berfoto bersama Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani, Kamis (15/9) di ruang rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno (dua dari kanan) saat berfoto bersama Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani, Kamis (15/9) di ruang rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno (dua dari kanan) saat berfoto bersama Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani, Kamis (15/9) di ruang rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno (dua dari kanan) saat berfoto bersama Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani, Kamis (15/9) di ruang rapat paripurna.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang berupaya dan berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang rampung dalam waktu sebulan. Untuk itu dewan menggesa perihal tersebut.

“Kami menargetkan satu bulan selesai. Karena instruksi dari pusat juga sudah jelas,” kata Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, usai Paripurna Penyampaian Ranperda tentang Perangkat Daerah di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (15/9).

Menurut politisi dari Partai PDI-P ini, literatur Ranperda di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga sudah jelas dan tidak sulit. Meskipun standar penyusunan Ranperda memakan waktu tiga bulan namun DPRD Tanjungpinang tetap akan menggesa Ranperda tersebut agar rampung walaupun ada pengkajian geografis dan sebagainya.

“Sekarang tak rumit lagi, tak seperti dulu. Ada pengkajian geografis dan sebagainya,” ungkapnya.

Suparno menjelaskan, mengingat sisa waktu beberapa bulan berikutnya, ditambah lagi akan ada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kegiatan pelantikan lainnya yang mengacu pada Ranperda, maka penggesaan tersebut dilakukan. (Iskandar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *