Tanjungpinang, LintasKepri.com – DPRD Tanjungpinang menargetkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas agar disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2018.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Tanjungpinang, Fengky Fesinto, Senin (5/2), mengatakan, dari 11 Ranperda yang ditargetkan akan disahkan menjadi Perda pada tahun ini terbagi menjadi tiga bagian usulan.
“Diantaranya tiga Perda wajib, dua Perda usulan dewan, dan enam Perda usulan eksekutif (Pemko Tanjungpinang),” katanya.
Dirinya enggan membeberkan isi dari ke 11 Ranperda yang di targetkan akan disahkan menjadi Perda di tahun ini.
“Nanti saya kasih tau apa saja yang ditargetkan untuk disahkan menjadi Perda,” tegasnya.
Ditanya mengenai dua Ranperda yang belum disahkan tahun 2017 lalu, yakni Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) usulan dari eksekutif, dan Ranperda tentang rokok usulan dari dewan, dirinya memastikan akan disahkan atau tidaknya di tahun ini.
“Saya belum tau itu apakah dimasukan dalam pembahasan tahun ini atau tidak. Tergantung inisiatornya,” katanya.
(M. Danu)