Tanjungpinang, LintasKepri.com – DPRD Tanjungpinang, Kepulauan Riau, angkat bicara terkait adanya pemberitaan di sejumlah media online setempat menyangkut pembayaran tunjangan yang dianggap tidak memiliki payung hukum berupa Peraturan Wali Kota.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, menjelaskan, terkait tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selanjutnya aturan tersebut telah dijabarkan kembali ke dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Sehingga tidak benar jika pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang tidak memiliki payung hukum. Sebab, seluruh penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” papar Weni didampingi sejumlah anggota DPRD saat konferensi pers, Selasa (22/2), di Gedung DPRD.
Dia menjelaskan, selama ini pedoman pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang didasarkan pada Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang hingga saat ini masih berlaku dan belum dinyatakan dicabut ataupun diganti.
“Sehingga kedudukan hukum Peraturan Wali Kota Tanjungpinang tersebut masih dapat dipergunakan selama belum dicabut ataupun diganti,” tutur Weni.
Ia mengutarakan, pembentukan Peraturan Wali Kota merupakan kewenangan dari Wali Kota bukan merupakan kewenangan DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
“Sehingga jikapun Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 dianggap sudah tidak sesuai atau tidak relevan, maka seharusnya Wali Kota Tanjungpinang yang melakukan perbaikan ataupun perubahan atas Peraturan Wali Kota tersebut,” jelasnya.
Namun untuk memastikan agar tidak adanya kekosongan aturan hukum atas pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2017 maupun Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka sepanjang Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan atau tidak dicabut, diganti ataupun dibatalkan maka Peraturan Wali Kota tersebut masih merupakan payung hukum yang sah.
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
Selanjutnya dalam Ayat (2) Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD hanya dalam hal teknis operasional.
Sementara secara administratif, Sekretaris DPRD tetap bertanggungjawab kepada Wali Kota. Sehingga persoalan Peraturan Wali Kota yang bersifat administratif merupakan ranah dari Sekretaris DPRD dan Wali Kota Tanjungpinang.
Tugas dan fungsi Sekretariat DPRD terhadap pimpinan dan anggota DPRD hanya memfasilitasi segala pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang telah diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Tanjungpinang, kata Weni, sudah teranggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selanjutnya aturan tersebut telah jabarkan kembali ke dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Bahwa untuk dapat dipahami pula, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD dari 2019 sampai 2021 pada dasarnya telah pula teralikasikan dan tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah diketahui juga disetujui oleh Wali Kota.
Kemudian DIPA tersebut diserahkan oleh Wali Kota kepada seluruh OPD Pemerintah Kota Tanjungpinang termasuk Sekretariat DPRD.
“Jadi, berita yang menerangkan jika DPRD Kota Tanjungpinang tidak mempunyai payung hukum dalam pencairan dana tunjangan pimpinan dan anggota adalah tidak benar dan fitnah,” tegas Weni.
(dar)