Lintas Kepri

Infromasi

DPRD Tanjungpinang Kesal Sinar Bahagia Tidak Hadir RDP

Mei 31, 2017
RDP terkait penimbunan yang digelar DPRD Tanjungpinang tanpa dihadiri PT. Sinar Bahagia.
RDP terkait penimbunan yang digelar DPRD Tanjungpinang tanpa dihadiri PT. Sinar Bahagia.
RDP terkait penimbunan yang digelar DPRD Tanjungpinang tanpa dihadiri PT. Sinar Bahagia.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menyesalkan ketidakhadiran PT. Sinar Bahagia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III terkait penimbunan tidak berizin, Rabu (31/5).

Aktivitas penimbunan tersebut tidak jauh dari Bintan Center yang dilakukan oleh pihak pengembang PT. Sinar Bahagia.

Berdasarkan pengakuan dari Wakil Ketua Komisi III, Ashady Selayar menuturkan bahwa panggilan RDP ini sudah dilayangkan jauh hari sebelumnya.

“Telah kita layangkan secara tertulis melalui surat resmi dan lisan hingga telepon. Tapi mereka tidak hadir,” kata Ashady.

Alasan RDP ini dilakukan, sambung Ashady, agar kegiatan penimbunan itu jangan berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

Selain itu PT. Sinar Bahagia juga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam RDP ini, Komisi III juga menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas PUPR, Perumahan dan Pemukiman dan Dinas Perizinan Terpadu.

“Rekomendasi kita dari RDP itu seperti PT. Sinar Bahagia harus melengkapi izin dulu, membenahi drainase, mengusul pembuatan kolam penampungan dan Box penutup khusus melancarkan saluran udara,” tegasnya.

Hal itu, dijelaskan Ashady yang lokasinya tidak jauh dari pemukiman atau perumahan penduduk, dan jangan sampai menimbulkan banjir dikemudian hari.

“Rekomendasi itu pasti harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pihak pengembang harus mentaati peraturan perizinan yang sudah ada,” ungkapnya.

Kata Ashady, RDP penimbunan akan kembali diadakan. Dia berharap dihadiri oleh PT. Sinar Bahagia.

“Bila memang mereka (PT Sinar Bahagia) tidak memenuhi RDP selanjutnya, jangan salahkan kami untuk ke penegak hukum adanya penimbunan tidak berizin sesuai UU No. 32, Pasal 36, Pasal 1 tentang kegiatan penimbunan tidak berizin dengan ancaman pidana dengan kurungan 1 tahun dan denda Rp10 miliar,” katanya.

RDP ini, Ashady didampingi Sekretaris Komisi III Ginta Asmara, serta anggota lainnya seperti Said Indri, Borman Sirait, Agung Trianto, Hot Asi Silitonga dan lainnya.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *