DPRD Tanjungpinang Gelar RDP Kesiapan Pemilu

Avatar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol, terkait Pemilu serentak tahun 2019, Selasa (9/10).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol, terkait Pemilu serentak tahun 2019, Selasa (9/10).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol, terkait Pemilu serentak tahun 2019, Selasa (9/10).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol, terkait Pemilu serentak tahun 2019, Selasa (9/10).

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilahwayu yang didampingi Ginta Asmara, Ashady Selayar dan Muhammad Arif.

Anggota DPRD lainnya yakni Ahmad Dani, Pepy Chandra, Petrus Sitohang, Rika Adrian, Syaiful Bahri, Maiyanti, Hotasi Silitonga dan Rosiani ikut hadir dalam RDP tersebut.

Dalam RDP, Maskur menanyakan tentang sejauh mana sosialisasi Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kota Tanjungpinang. Selain itu aturan tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditetapkan juga dipertanyakan.

Selain Maskur, anggota DPRD Kota Tanjungpinang Pepy Chandra, meminta supaya ketentuan aturan pemasangan baleho APK Pemilu Caleg disolidkan terlebih dulu mengenai aturan mainnya.

“Aturan ukuran ini membingungkan, ada 4×6 dan ada juga 4×7. Jangan sampai pas dipasang nanti maka ditanggalkan kembali, karena biaya yang dikeluarkan besar untuk baleho ini,” tegas Pepy kepada KPU dan Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol, terkait Pemilu serentak tahun 2019, Selasa (9/10).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol, terkait Pemilu serentak tahun 2019, Selasa (9/10).

Ia meminta kepada KPU terkait ukuran APK dibuat format agar diketahui aturan yang sebenarnya.

“Kami tidak mau gara gara salah dalam pemasangan APK ditegur dan didis,” ucap Pepy.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani, juga
meminta kepada KPU agar mensosialisasikan kembali tentang Pemilu Legislatif 2019, baik aturan maupun yang lainnya.

“Kasihan nanti para Caleg yang ikut Pemilu 2019 sudah berkorban dan didukung oleh keluarganya, gara gara aturan yang tidak dilaksanakan akhirnya ia didiskualifikasi,” kata Dani.

Komisioner KPU Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengatakan, aturan ukuran APK dikeluarkan KPU pada tanggal 18 Juli 2018 dan disampaikan ke partai pada 13 Agustus 2018.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol, terkait Pemilu serentak tahun 2019, Selasa (9/10).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol, terkait Pemilu serentak tahun 2019, Selasa (9/10).

“Pemasangan APK oleh para Caleg boleh dicetak. Tetapi sebelum dicetak Caleg, partai atau partainya dikirimkan terlebih dahulu, didesain ke KPU. Setelah disetujui KPU, maka bisa dicetak untuk dipasang dan ini aturan tentang pemasangan APK,” tegas Yusuf.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, terkait aturan APK sudah diatur oleh KPU dan pihak Bawaslu hanya sebatas mengawasi.

“Namun kami tetap berkoordinasi kepada semua pihak untuk melakukan penindakan APK. Sebelum melakukan penindakan, kami akan berkoordinasi dan memberi tahu terlebih dahulu kepada Caleg dan Partai, sebelum diturunkan APK yang tidak sesuai aturan,” katanya.

(dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *