Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna agenda penyampaian Walikota Tanjungpinang atas nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (11/11/2019)
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Ade Angga didampingi Wakil Ketua II Hendra Jaya dan dihadiri Walikota Tanjungpinang Syahrul dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma diruang rapat DPRD Tanjungpinang.
Ade Angga membuka sidang dan dilanjutkan dengan pidato Walikota Tanjungpinang atas nota pengantar KUA dan PPAS APBD tahun 2020.
Walikota Tanjungpinang Syahrul dalam pidatonya mengungkapkan, bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 merupakan bagian dari siklus pengelolaan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyusunan kebijakan umum ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spesial serta kebijakan anggaran belanja Berdasarakan Money Follows Program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan,” tegas Syahrul.
Selain itu Syahrul mengatakan, arah kebijakan keuangan daerah akan difokuskan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas pembangunan daerah pada tahun 2020.
Adapun masalah mendasar yang diperkirakan akan menjadi tantangan pada pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2020 diantaranya permasalahan utama kualitas dan pemerataan akses mutu pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, permasalahan sektor pariwisata khususnya wisata budaya/religi, bahari dan kuliner sebagai motor penggerak perekonomian Kota belum dikelola secara optimal.
Masih kata Syahrul, keberadaan kawasan kumuh perkotaan masih memerlukan penanganan secara spesifik dan komperhensif.
Bahkan melihat kondisi hujan akhir-akhir ini yang sering dilanda banjir pihaknya juga fokus pada penanganan drainase.
“Penanganan pengelolaan drainase secara tepat sasaran untuk mengantisipasi permasalahan banjir,” katanya.
Syarul menjelaskan, hingga saat ini belum berkembangnya kearifan lokal Tanjungpinang sebagai referensi pengembangan budaya.
Selain itu kurangnya kuantitas dan kualitas ruang terbuka hijau (RTH) yang ramah anak, perempuan, lansiran dan penyandang disabilitas.
Serta kurang optimalnya pengelolaan persampahan dan lingkungan hidup, termasuk dalam pengelolaa Tempat Pembuangan Akhir (TP) di Ganet.
Dalam kesempatan itu, Syahrul menjelaskan besaran angka rancangan peraturan daerah APBD tahun 2020 yakni sebesar 997,9 miliyar.
Rincian tersebut, kata Syahrul, pendapatan daerah sebesar Rp 970,15 miliyar, sedangkan biaya belanja daerah Rp 997,9 milyar dan pembiayaan daerah sebesar Rp 27,70 miliyar yang merupakan penerimaan pembiayaan daerah.
“Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sebagai salah satu variabel pembentuk komposisi RAPBD Kota Tanjungpinang diharapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan,” pungkas Syahrul