Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar sidang paripurna akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Syahrul periode 2013-2018.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno, saat pembacaan keputusan, di Gedung DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Kepulauan Riau, Kamis (21/12), menetapkan mengenai usulan pemberhentian masa jabatan Lis Darmansyah sebagai Wali Kota Tanjungpinang dan Syahrul sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Diketahui, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang berakhir pada 16 Januari 2018.
“Usulan pemberhentian masa jabatan tersebut kemudian disampaikan ke Gubernur Kepri, dan dari gubernur akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri, dan dikembalikan kembali sampai penunjukan Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota,” tuturnya.
Suparno menjelaskan, mengenai penempatan Pjs Wali Kota Tanjungpinang berdasarkan keputusan Kemendagri. Perubahan regulasi pengisian kekosongan jabatan Wali Kota mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Pada pemerintahan sebelumnya, pengisian jabatan Wali Kota berlaku sementara hingga sampai akhir masa jabatan. Artinya, sebelumnya Wali Kota masih menjabat sampai akhir penetapan Pjs Wali Kota.
“Jadi ini sebagai pembelajaran juga untuk kita,” tegas Suparno.
Dalam paripurna pengusulan pemberhentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang itu turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungpinang, OPD, Unsur TNI/Polri, dan tamu undangan lainnya.
(Iskandar)