NATUNA ,Lintaskepri.com – Setelah melalui proses pembahasan internal laporan panitia khusus (pansus) hingga tingkat rapat fraksi, ke lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna.
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, dan dihadiri oleh sebagian besar anggota DPRD Natuna. Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda juga menghadiri kegiatan tersebut bersama sejumlah pejabat daerah.
Saat membuka kegiatan tersebut, Amhar menyampaikan bahwa sidang ini merupakan agenda dalam mengambil keputusan dari setiap pandangan akhir fraksi.
“Dengan jumlah anggota yang telah memenuhi Korum, maka sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Natuna terhadap ranperda tahun 2023 dilaksanakan,” ucapnya saat memimpin sidang paripurna tersebut pada Senin (17/7/2023).
Pada agenda rapat paripurna penyampaian pendapat akhir tersebut, sikap akhir fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Marzuki sampaikan sejumlah saran dan pendapat.
“Pada Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah fraksi kami mengharapkan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan seluruh sektor pajak dan retribusi supaya berdampak langsung terhadap pendapatan asli Daerah, misalnya melalui pajak makan minum dan perhotelan. Karena fraksi kami melihat belum optimalnya penagihan pajak tersebut sehingga banyak wajib pajak enggan untuk membayar pajak mereka,” ucapnya.
Selain itu, mengenai ranperda tentang penetapan desa, Marzuki menilai perlu adanya perhatian khusus terkait penetapan wilayah desa sesuai dengan pemetaan yang ada.
“Dan satu lagi terhadap ranperda penetapan desa, fraksi kami mengharapkan kepada pemerintah daerah agar segera melengkapi peta pada tiap-tiap desa. Hal ini bertujuan agar ada kepastian hukum terhadap desa itu tersebut,” tandasnya.
Adapun Ranperda-Ranperda yang disahkan DPRD Natuna antara lain :
1. Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna kepada PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda).
2. Ranperda Tenteng Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Natuna
3. Ranperda Tentang Penetapan Desa
4. Ranperda Tentang Rencana Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2023 sampai 2043
5. Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kabupaten Natuna.
“Dengan ini semua ranperda tersebut sudah saha menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya kami tekankan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna untuk segera menjalankkanya untuk kemajuan daerah,” tutup Daeng Amhar. (Herry).