Tanjungpinang, LintasKepri.com – DPRD bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 sebesar Rp1.050.975.220.801,20, dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Sabtu (30/11) malam.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua II Hendra Jaya, dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul-Rahma.
“Dengan ini Penetapan Ranperda menjadi Perda APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2020 disahkan,” sebut Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni saat memimpin sidang paripurna istimewa.
Dalam laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) Ranperda APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020, disebutkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,050 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp443,88 miliar.
Sedangkan belanja langsung pada APBD 2020 dianggarkan sebesar Rp607,08 miliar dan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) terutama di penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp48,2 miliar.
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, dalam pidato pengesahan Ranperda menjadi Perda APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2020 menyebutkan, belanja tidak langsung tersbut diperuntukkan untuk belanja pegawai sebesar Rp430,21 miliar.
Belanja pegawai tersebut diperuntukkan untuk gaji tunjangan PNS dan tambahan penghasilan PNS serta belanja penunjang operasional hibah sebesar Rp9,66 miliar yang dianggaran untuk pendukungan kegiatan KONI.
“Sebagai bentuk kepedulian pemerintah kota kepada dunia olahraga,” ungkap Syahrul.
Anggaran hibah tersebut merupakan dukungan untuk pemilihan kepala daerah Provinsi Kepulauan Riau, bantuan hibah kepada organisasi pemerintahan vertikal, biaya operasional pendidikan dan kesetaraan serta bantuan yang mendukung visi dan misi kepala daerah.
APBD 2020 Tanjungpinang juga diperuntukkan untuk bantuan sosial sebesar Rp1,4 miliar. Anggaran tersebut diberikan untuk santunan uang duka bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.
Disebutkan juga dalam APBD 2020 Tanjungpinang diperuntukkan bantuan keuangan kepada provinsi, kabupaten, kota yang diarahkan untuk bantuan kepada partai politik sebesar Rp1,6 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp1 miliar.
“Untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.
Sedangkan belanja langsung pada APBD 2020 Tanjungpinang, disahkan sebesar Rp607,08 miliar dalam rangka dukungan program dan kegiatan tahun untuk pelaksanaan kebijakan daerah yaitu anggaran 2020.
Anggaran belanja langsung tersebut untuk memenuhi kegiatan yang terkait sinkronisasi pemerintah dengan pemerintah daerah, visi misi wali kota dan kegiatan wajib/rutin organisasi pemerintah daerah (OPD) yang berlandaskan rencana kerja dalam memenuhi target RPJMD 2018-2023.
Kebijakan penganggaran belanja langsung tersebut diarahkan pada kegiatan pendukungan Smart City, pembangunan Quran Center dan gedung kantor pemerintahan, alokasi dana kelurahan, pembangunan Puskesmas Sei Jang, serta bantuan sembako untuk masyarakat kurang mampu.
Syahrul menjelaskan, struktur pendapatan dan belanja daerah APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020 disepakati capaian target pendapatan daerah Tanjungpinang sebesar Rp1,002 triliun.
Anggaran tersebut dengan target pendapatan asli daerah sebesar Rp150,42 miliar, dana perimbangan sebesar Rp778,81 miliar dan target pendapatan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp73,53 miliar.
“Semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah,
pengabdian tanggung jawab kepada tuhan, bangsa dan negara, dan semoga APBD tahun anggaran 2020 yang kita sepakati bersama, benar-benar,” katanya.
Sedangkan untuk belanja wajib atau mandatory spending yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, dalam rancangan APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020, alokasi urusan pendidikan mencapai 26,83 persen jauh diatas batas minimal sebesar 20 persen dari belanja daerah dan untuk urusan kesehatan mencapai 12,66 persen diatas batas minimal sebesar 10 persen.
(dar)