Lingga, LintasKepri.com – Rumah sakit di daerah Kabupaten Lingga dilarang menolak pasien rujukan yang memegang kartu Jaminan Kesehatan Lingga Terbilang (JKLT) yang telah terintegrasi ke BPJS.
“Saya mendapatkan keluhan bahwa rumah sakit rujukan menolak pasien asal Lingga yang menggunakan kartu BPJS integrasi dari JKLT. Tidak ada alasan bagi rumah sakit tersebut untuk menolak,” kata Wakil Ketua I DPRD Lingga Kamarudin Ali, di Lingga, Sabtu (12/01).
Jika masih terjadi, dengan tegas secara institusi ia akan menggiring warga yang membutuhkan pelayanan tersebut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Ali menambahkan, kisruh BPJS di pusat saat ini seakan menjadi justifikasi bagi rumah sakit tertentu untuk menolak pasien BPJS apalagi yang berhubungan dengan JKLT.
Hak kesehatan seseorang warga Indonesia dengan tegas dilindungi Undang-Undang Kesehatan.
“Dalam Undang-Undang Kesehatan jelas mengatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak masyarakat yang membutuhkan pelayanan, apalagi dalam keadaan darurat,” tegasnya.
Terkait dengan pelayanan kesehatan bagi orang tidak mampu di Lingga yang diprotect Pemkab Lingga, Ali akan meminta komisi terkait di DPRD Lingga untuk melakukan hearing dengan Dinkes Lingga dan pihak rumah sakit agar mengetahui sejauh mana pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi setelah pendidikan,” katanya.
(***)