Lingga, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten lingga melakukan rolling alat kelengkapan dewan (AKD). Roling tersebut sesuai dengan tata tertib (Tatib) anggota dewan minimal 2,5 tahun jabatan anggota DPRD.
Roling AKD tersebut diumumkan dalam agenda Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin beserta Wakil Ketua II H. Alghazali, di ruang paripurna DPRD Kabupaten Lingga, Selasa (8/3).
Rapat Paripurna Internal dengan Agenda Sidang Paripurna Rolling AKD Sisa Masa Jabatan 2022-2024 DPRD Kabupaten Lingga di pimpin Komisi di DPRD Kabupaten Lingga yaitu partai Nasdem, Golkar dan PKS.
Ahmad Nashiruddin membacakan hasil rapat paripurna susunan AKD sebagai berikut:
Komisi I : Roni Kurniawan dari fraksi partai Golkar.
Komisi II : Anwar, dari fraksi Keadilan Pembangunan.
Komisi III : Drs. H. Pokyong Kadir, dari fraksi Partai Nasdem.
Dilanjutkan dengan, Badan Kehormatan (BK) dipimpin oleh Sui Hiok dari Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) atau dulunya Badan Legislasi (Baleg) diisi oleh fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa Muddasir Zahid.
“Pembagian AKD ini dinilai sudah merata karena sesuai dengan perolehan suara dalam pemilihan legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2019,” tutupnya.
(fza/rls)