Lintaskepri.com, Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Paripurna ke-8 dan ke-9 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 pada hari Senin (18/03/2024).
Rapat ini membahas dua agenda utama yakni Jawaban Pemerintah Provinsi Kepri atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan Ranperda FP4GNPN telah sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Upaya pemberantasan narkoba, menurut Ansar, berada di tangan instansi penegak hukum. Ranperda ini fokus pada fasilitasi atau upaya pencegahan oleh Pemerintah Daerah.
Terkait pendanaan, Ansar menjelaskan bahwa pengaturan dana CSR mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait.
“Ranperda ini tidak mengatur pemberian dana dari pemerintah karena merujuk pada peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Usai rapat pembahasan, Rapat Parinurna dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri untuk membahas Ranperda FP4GNPN.
Setelah mendengarkan jawaban pemerintah, DPRD Kepri melanjutkan rapat dengan pembentukan Pansus untuk membahas Ranperda FP4GNPN.
Berikut Susunan Pansus Ranperda FP4GNPN:
Ketua Pansus:
Asmin Patros
Wakil Ketua Pansus:
Bobby Jayanto
Uba Ingan Sigalingging
Anggota Pansus:
Saproni
Taufik
Sugianto
Taba Iskandar
Teddy Jun Askara
Yusuf
Muhammad Syahid Ridho
Sahmadin Sinaga
Muhaimin Ahmad Nasution
Surya Sardi
Yudi Kurnain
Suigwan.(Bud)
Editor: Brm