DPRD Kabupaten Natuna Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap Rancangan Peraturan Daerah

Avatar
Rapat Paripurana DPRD Kabupaten Natuna tersebut dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar didampingi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik dan Bupati Natuna, Wan Siswandi, Selasa (12/9/2023).

 

NATUNA ,Lintaskepri.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurana DPRD Kabupaten Natuna tersebut dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar didampingi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik dan Bupati Natuna, Wan Siswandi, Selasa (12/9/2023).

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD).

“Seperti yang kita ketahui, APBD adalah instrumen kebijakan penting yang memungkinkan pemerintah daerah untuk menyusun rencana pembangunan, mengalokasikan sumber daya dan mencapai tujuan pembangunan yang telah di tetapkan. Namun, dalam rangka menjawab perubahan kondisi ekonomi, kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan yang terus berkembang, perlu untuk melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2023,” kata Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam sambutan.

Bupati Natuna, Wan Siswandi sampaikan sambutan.

 

Bupati Natuna, Wan Siswandi juga menyampaikan, kebijakan perubahan anggaran dan belanja daerah mengacu pada Pasal 316 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 161 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keungan daerah, menjelaskan bahwa subsatansi dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten natuna tahun anggaran 2023 ini di dasarkan pada,

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakam umum anggaran. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus di gunakan dalam tahun berjalan. Penyesuain ini dilakukan berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah kabupaten natuna tahun anggaran 2022, keadaan darurat dan mendesak dan Keadaan luar biasa.

“Rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten natuna tahun anggaran 2023 yaitu, belanja oprasi di anggarkan Rp 829,70 miliar, anggaran belanja modal dialokasikan sebesar Rp 286.91 miliar, anggaran belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp 2.5 miliar dan anggaran belanja tidak terduga di alokasikan sebesar Rp 2.5 miliar,” ungkapnya.

Di akhir sambutan, Wan Siswandi menyampaikan, dari sisi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten natuna tahun anggaran 2023 terdiri dari penerimaan pembiayaan yakni sisa lebih perhitungan (Silpa) setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap laporan keungan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 4,96 miliar. (Herry)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *