Tanjungpinang, LintasKepri.com – DPRD dan Pemprov Kepri menyepakati besaran Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2017.
Dalam kesepakatan ini, APBD Perubahan provinsi Kepri tidak mengalami peningkatan sebesar 4,03 persen.
Jika dalam APBD murni, total anggaran Kepri mencapai Rp3,360 triliun, maka dalam APBD Perubahan meningkat menjadi Rp3,496 triliun.
“Untuk APBD Perubahan ini kita mengalami peningkatan sebesar Rp135,457 miliar,” kata ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak saat penandatanganan persetujuan bersama DPRD dengan Pemprov Kepri di ruang paripurna DPRD Kepri, Selasa (12/9).
Untuk pendapatan asli daerah, mengalami peningkatan sebesar Rp105.711 miliar. Jika sebelumnya Pendapatan Asli Daerah hanya Rp1,104 triliun maka dalam perubahan meningkat menjadi Rp1,210 triliun.
Jumlah ini berasal dari sektor penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lain-lain yang sah.
Kenaikan di sektor penerimaan juga memicu kenaikan disektor belanja tidak langsung. Dalam APBD Perubahan ini, belanja tidak langsung Rp109.935 miliar atau meningkat 7,58 persen.
Adapun belanja daerah itu antara lain belanja pegawai, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Selain itu, belanja bagi hasil provinsi dan kabupaten kota serta pemerintah desa dan belanja bantuan keuangan kepada provinsi kabupaten dan kota.
Untuk belanja langsung, anggaran perubahan Kepri mengalami peningkatan Rp25.521 miliar atau meningkat 1,34 persen.
“Jika dalam anggaran murni total belanja langsung Rp1,909 triliun maka dalam perubahan meningkat menjadi Rp 1,935 triliun,” jelas Jumaga.
Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan di komisi-komisi dengan mitra-mitranya. Diharapkan pengesahan APBD Perubahan ini akan dilakukan akhir bulan ini.
(*)