Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang memberikan waktu 30 hari kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk memperbaiki besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sesuai dengan mekanisme yang ada.
Waktu perbaikan yang diberikan ini terkait dengan hak interpelasi yang disampaikan beberapa waktu lalu mengenai kesenjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, menuturkan, wakil rakyat meminta mekanisme menentukan besarnya TKD setiap ASN sesuai golongan dikembalikan seperti semula sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Mekanisme menentukan TKD itu harus sesuai dengan Permendagri, dengan besaran yang seimbang. Ini salah satu rekomendasi yang disampaikan ke Pemkot Tanjungpinang,” ucapnya, Rabu (24/6).
Surat rekomendasi mengenai hal itu akan dikirim ke Pemkot Tanjungpinang.
Weni menjelaskan, rekomendasi tersebut dikeluarkan akibat terjadinya ketidaksesuaian TKD yang diterima ASN dengan golongan yang ia miliki.
“Eselon III menerima TKD dengan besaran setingkat eselon II. Inikan tidak sesuai, itu wajib diperbaiki sesuai peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya.
Permintaan DPRD ke Pemkot Tanjungpinang, kata Weni simpel saja. Yakni TKD harus seimbang dan sesuai dengan golongan ASN agar tidak terjadi ketimpangan.
Weni menyesali saat pembahasan TKD yang dilakukan Pemkot Tanjungpinang tidak melibatkan DPRD.
“Tidak dilibatkan dan tanpa persetujuan kita,” tuturnya.
Weni menegaskan, bila waktu dalam 30 hari yang diberikan itu tidak dilakukan perubahan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, DPRD akan menggunakan hak angket.
“Hak angket akan kita gunakan bila tidak dilakukan perbaikan TKD selama 30 hari sesuai mekanisme,” kata Weni.
Bicara hak angket, sambung dia, akan melibatkan aparat penegak hukum. Karena, ini merupakan penggunaan uang negara.
“Aparat hukum akan terlibat nantinya bila hak angket ini kita gunakan,” tegas Weni.
(cho)