Batam, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Jumat (12/5) di Kota Batam segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Wakil Gubernur (Wagub) Kepri.
Pembentukan Pansus berdasarkan rekomendasi atau masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini. Selain itu juga membentuk tata tertib (tatib) Pemilihan Wakil Gubernur Kepri.
“Benar, hari ini DPRD Kepri membentuk Banmus terlebih dahulu, dan menyetujui jadwal pembentukan Pansus Wagub Kepri yakni pada tanggal 17 Mei mendatang. Pembentukan Pansus ini akan melibatkan seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kepri,” kata Wakil Ketua II DPRD Kepri, Husnizar Hood, Jumat (12/5).
Dia mengatakan jumlah Pansus disesuaikan dengan proporsional jumlah dari fraksi masing-masing partai yang ada untuk dijadikan utusan.
“Jumlahnya akan disesuaikan dengan jumlah anggota di masing-masing fraksi. Jadi, fraksi akan mengusulkan nama-nama utusan mereka sesuai jatah. Jumlahnya diperkirakan sekitar 18 orang di Pansus Wagub Kepri ini,” jelas Husnizar.
Dengan adanya Pansus Wagub Kepri ini, ia berharap permasalahan tahapan pemilihan Calon Wakil Gubernur Kepri cepat teratasi.
“Dari Pansus inilah teknis penjaringan calon hingga Panitia Pemilihan (Panlih) bisa membuat persyaratan hingga tahapan pencalonan. Jadi unsur atau individu pimpinan tidak bisa menolak begitu saja pengajuan calon Wagub Kepri, tetapi Pansuslah yang memproses,” tegasnya.
(Iskandar)