Lintas Kepri

Infromasi

DPRD Belum Respon Permintaan RDP Kasus Dirut BUMD Tanjungpinang

Jun 3, 2020
Pelapor Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Hariyun Sagita.
Pelapor Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Hariyun Sagita.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pelapor Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Hariyun Sagita, menyayangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang belum menanggapi permintaan Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang ia minta.

Hariyun mengungkapkan jika dirinya sudah melayangkan surat permintaan RDP 2 kali, yaitu pertama pada 7 April 2020 kemarin dan yang kedua pada hari ini Rabu (3/6).

“Tolong direspon permintaan RDP saya. Karena saya masyarakat umum yang ingin mencari kebenaran dan membuka kebohongan publik,” tutur Hariyun saat konferensi pers di Kantor PERADI Tanjungpinang, Rabu (3/6).

Kebohongan publik yang dilakukan Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Fahmy, kata Hariyun menggunakan gelar akademik diduga palsu.

Penggunaan gelar akademik yang diduga palsu diawali dari Fahmy mendaftarkan diri sebagai Caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga saat mendaftarkan diri ke panitia seleksi pemilihan Dirut BUMD.

“Masalahnya dia mengungkapkan pembohongan publik yang mana dia memakai gelar palsu. Padahal dia gak pernah kuliah di sains. Dan yang benar dia kuliah di sastra. Kenapa dia gak bisa mengungkapkannya,” katanya.

Hariyun juga heran dengan tingkah laku Fahmy setelah dirinya melaporkan dugaan penggunaan gelar akademik palsu ke Polres Tanjungpinang.

“Baru-baru ini Fahmy tidak lagi menggunakan gelar di undangan, kartu ucapan, dan spanduk lebaran. Sebelumnya dia sangat terang terangan memakai S.Si. Berarti dia secara tidak sengaja mengakui hal itu. Orang kan tidak tahu dia sarjana apa,” katanya heran.

Yang lebih mencengangkan lagi, sambung Hariyun, Fahmy dengan sengaja melarang Direktur Irwandy menggunakan gelar akademik pada spanduk, kartu undangan, serta surat-surat BUMD.

“Saya dengar kabar bahwa Fahmy melarang Direktur Irwandy tidak boleh memakai gelar. Saya konfirmasi ke Irwandy katanya itu permintaan Dirut. Padahal dia (Irwandy) sudah komplain ke Fahmy,” ungkap pria yang juga dosen di salah satu perguruan di Kabupaten Bintan.

Maka dari itu, Hariyun mendesak agar DPRD Kota Tanjungpinang mengabulkan permintaan RDP yang ia ajukan. Agar tidak banyak pihak yang terkena tipuan Fahmy.

“Kenapa kita minta RDP? Karena didalam peraturan, salah satu persyarataan Dirut itu integritas jujur. Agar orang seperti ini dipertanyakan kejujurannya, kualitasnya memimpin lembaga BUMD. Kalau orang ini tetap memimpin BUMD, maka jelas tidak berjalan BUMD nantinya. Kami mendesak DPRD panggil Fahmy. Kita RDP,” pungkasnya.

(san)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *