Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Rabu (8/5/2024), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam telah disetujui untuk dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyampaikan tanggapan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, terkait Ranperda tersebut.
Ia mengapresiasi fraksi-fraksi DPRD atas pandangan umum yang telah disampaikan.
“Tanggapan ini merupakan langkah awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda,” ujar Jefridin.
Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam substansi Ranperda. Pansus akan dipimpin oleh Udin P Sihalolo.
“Diharapkan Pansus dapat segera bekerja dan menghasilkan pembahasan yang komprehensif,” kata Jefridin.
Tahap selanjutnya adalah pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam. Pembahasan ini akan memperdalam dan mengkaji kembali pandangan umum fraksi yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Batam.
Tujuan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam ini antara lain memberikan kepastian hukum, menjamin ketersediaan tempat pemakaman sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak
Mempertimbangkan fungsi ruang serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman.
Selain Ranperda Pemakaman, Rapat Paripurna juga membahas Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2023 dan Pengambilan keputusan serta pemberian rekomendasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam
“Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi ini dengan memastikan pengawasan dan pembahasan selanjutnya,” kata Jefridin.(*/Yli)
Editor: Yli