Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Dewan Perjuangan Redistribusi Tanah Untak Masyarakat Provinsi (DPR-TM) Kepulauan Riau, Indra Jaya, menyurati Kepala Kantor Wilayan Badan Pertanahan Nasiaonal (Kanwil BPN) Prov kepri, dengan surat Nomor (No)13/DPR-TM/VIII/2015) Senin (03/08).
Menurut Ketua DPR-TM Prov Kepri, Indra Jaya ketika dikonfirmasi LintasKepri.com di Potong Lembu, Rabu (05/08). ”Kita menyurati Kanwil BPN Kepri bertujuan mendorong dan mengusulkan serta mengawasi, percepatan pelaksanaan program strategis kementerian, Agraria dan Tata Ruang, tentang BPN RI 2015 di Daerah Prov Kepri.”Katanya.
Indra, mengatakan, Ada 13 program kementrian tersebut, yakni 1. Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan Penggunaan dan Pemafaatan Tanah (IP4T). 2. Peta Pertanahan dan Peta Dasar. 3. Neraca, Penata Gunaan Tanah (PGT) 4. Lehgalisasi Aset 5. Distribusi Tanah, 6. Inventarisisasi tanah terindikasi terlantar 7. Pengkajian senketa, konplikdan perkara 8. Inventarisisasi dan indentifikasi, Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT) 9. Pengendalian Pemafaatan ruang 10. Penertiban Pemafaatan Ruang, 11. Perencanaan Tata Ruang 12. Pemafaatan Ruang 13. Penataan Kawasan.
”Di Kepri ini, permasalahan Agraria adalah, banyak tanah yang terlantar, tidak dimafaatkan sesuai dengan peruntukanya oleh pemegang Setifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Jika kita Lihat untuk di kota Tanjungpinang umumnya Prov Kepri, ada 10 pemegang HGB yang terindikasi menterlantarkan lahan, salah satunya, PT Citra Daya Aditiya (CDA) yang ber alamat di Jakarta, menelantarkan lahan seluas 253 Hektar di Batu 9 Kilo Meter 15 kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, hingga saat ini tanah tersebut, masih terlantar,” papar Indra.
lanjut Indra, maka dari itu, DPR-TM Kepri berasama perwakilan penggarap, akan melakukan audensi, ”Kita juga meminta secepat mungkin agar pelaksanaa Intruksi Menteri Agraria dan Tata ruang/BPN/RI benar-benar meng-akomondir kepentingan masyarakat, terutama Tanjungpinang,” terang Indra.
”Ada surat BPN Tanjungpinang bernomor 208/100.2-21.72/VIII/2010, yang ditujukan kepada kepala BPN RI melalui, Kanwil BPN Provinsi Kepri, tentang penyampaian data final tanah terindikasi terlantar, untuk tahun 2015 ini BPN KanWil Kepri jangan main-main dengan intruksi mentri ini,” tegas Indra.
Indra meminta, kepada menteri agraria, Agar 10 Perusahaan yang terindikasi menelantarkan lahan di Tanjungpinang ini, ditetapkan menjadi lahan terlantar dan dicabut HGB sejumlah perusahaan tersebut.
Terkait dengan hal diatas Media ini belum berhasil mengkonfirmasi untuk meng-klarifikasi pihak terkait.(aliasar)
Menyikapi pemberitaan ini Kami selaku aktivis Lsm LIDIK Kepri mendukung rencana DPR-TM Kepri yg kan mendorong, mengusulkan dan mengawasi percepatan program strategis 2015. Kami sampikan pada pemda agar menyahuti hal ini sehingga BPN Kepri dan jajarannya benar melaksanakan 13 Program untuk kepentingan masyarakat marginal. DPRD Kepri dan DPRD Kab/Kota juga harus respom dengan program strategis ini, ayo desak BPN untuk bisa bekerja dengan lebih besar kepentingan rakyat dr pd kepentingan pengusaha. Saatnya Rakyat Berdaulat Atas Tanah. Trimaksih. Dari Wakil Ketua LSM LIDIK Kepri Mustaqim Dasuki.