Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengakui kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bagus dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kinerja Satpol PP sudah bagus. Terbukti waktu melakukan penghentian dan pemasangan garis PPNS di Perumahan Kenangan Jaya 9 yang dibangun oleh PT Sinar Multi Makmur Abadi,” kata Kabid Pengawasan, Pengendalian Perizinan dan Non Perizinan Sony Andriana Kusuma, Rabu (3/7).
Dia menjelaskan, penghentian pembangunan rumah subsidi di Jalan Cendrawasih/Jalan Garuda Km 8 atas tersebut karena pengembang tidak mengantongi IMB, dan Satpol PP sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPMPTSP.
“Apa yang mereka (Satpol PP,-red) lakukan itu kita nilai sudah sesuai dengan prosedur dan Perda,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kota Tanjungpinang memasang PPNS Line atas pembangunan perumahan subsidi yang dibangun oleh PT Sinar Multi Makmur Abadi tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Garuda/Cendrawasih Km 8 atas Pembakaran Mayat, dekat Masjid Al-Ghaffar dan Al-Taubah Tanjungpinang, Selasa (25/6) lalu.
“Kami sudah memasang garis PPNS Line,” tegas Kasi Ops Satpol PP Kota Tanjungpinang Dian Asmara Siregar.
Pihaknya saat ini juga sudah memasang garis larangan melanjutkan pembangunan perumahan di lokasi tersebut.
Pemasangan PPNS Line, sambung Regar sapaan akrabnya, berdasarkan informasi dari pemberitaan media ini bahwasanya pembangunan perumahan itu belum mengantongi IMB.
“Kami juga sudah memantau dan menyelidiki serta berkoordinasi dengan dinas terkait dan mendapati belum memiliki izin mendirikan bangunan,” katanya.
(cho)