Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Tanjungpinang hanya membutuhkan waktu 1 jam untuk memadamkan api di lahan seluas 1 hektare yang berlokasi di Kampung Bebek, tepatnya di persimpangan RT 01 RW 05, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Rabu (30/3).
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Tanjungpinang, Hantoni, menyebutkan jika ia mengerahkan 1 unit mobil dengan nomor polisi BP 8686 T dan 1 regu pemadam kebakaran dari regu 11 Pos Senggarang.
“Pada pukul 18.05 WIB petugas piket Damkar regu 11 Pos Senggarang yang dapat laporan dari Raynal seorang pegawai Kantor Lurah Senggarang memberitahu bahwa ada lahan terbakar langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pemadaman,” ujar Hantoni.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengeksekusi api agar tidak meluas ke lahan yang lain. Pada pukul 19.05 WIB api berhasil dipadamkan. Meski api sudah padam, petugas kembali melakukan penyiraman sebanyak satu kali di area lahan yang terbakar dan melakukan satu kali pendinginan.
“Pengecekan area kejadian kebakaran juga dilakukan agar tidak ada munculnya titik api baru yang bisa menyebabkan kembali lahan tersebut terbakar,” sebut Hantoni.
Setelah api berhasil dipadamkan dan dipastikan tidak adanya titik api baru, petugas DPKP kembali ke pos penjagaan Senggarang.
“Untuk penyebab kebakaran belum diketahui dan untuk pemilik lahan juga belum diketahui siapa,” jelas Hantoni.
Kepada masyarakat, Hantoni mengimbau untuk tidak ragu-ragu jika dalam kondisi berbahaya seperti melihat hewan liar atau bahaya lainnya agar dapat langsung menghubungi petugas DPKP Tanjungpinang.
(dar)