Tanjungpinang, LintasKepri.com – DPC Partai Gerindra Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melunasi uang saksi partai ini yang telah bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari.
Koordinator Lapangan (Korlap) saksi yang meminta namanya tidak sebut membenarkan ketika ditanya LintasKepri, Minggu (19/5).
Kata dia pada Sabtu (18/5) bahwasanya tuntutan saksi agar dibayarkan telah dikabulkan oleh Endang Abdullah selaku Ketua DPC Partai Gerindra Tanjungpinang.
Korlap juga mengucapkan terimakasih kepada Endang Abdullah yang sudah beritikad baik melunasi uang Korlap dan uang saksi Partai Gerindra di 33 TPS Tanjung Unggat pada Pemilu 17 April 2019 kemarin.
“Total uang saksi dan korlap yang sudah dilunasi Rp19.100.000,” katanya.
Korlap juga menuturkan bahwasanya telah melakukan komunikasi dengan Endang Abdullah sebelum dilakukan pelunasan.
Saksi dan Korlap memohon maaf atas ketidaknyamanan terhadap Endang Abdullah akhir-akhir ini lantaran tuntutan harus terpublikasi lewat media.
“Maaf atas ketidaknyamanan atas tuntutan kami karna beliau (Endang Abdullah) menjadi bahan omongan masyarakat,” tutur Korlap.
Bertempat di Kantor DPC Partai Gerindra Tanjungpinang, Ketua Korlap Tanjung Unggat menemui perwakilan dari Endang Abdullah.
Pelunasan uang saksi ditandai dengan surat serah terima uang saksi yang ditulis tangan dan juga dibubuhi tanda tangan oleh kedua belah pihak.
Salah satu bagian isi dari surat tersebut adalah kedua belah pihak menyetujui bahwa surat tersebut menjadi bukti sah jika suatu saat ada permasalahan.
(dar)