Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyembelihan hewan kurban Idul Adha.
Kepala DP3 Kota Tanjungpinang, Ahadi, menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan SE terkait penyembelihan hewan kurban kepada seluruh pengurus mesjid dan para penjual hewan kurban.
“SE telah kita sampaikan kepada Dewan Mesjid Kota Tanjungpinang yang nantinya diteruskan ke seluruh pengurus-pengurus mesjid yang ada untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya, Kamis (23/7).
Dalam SE itu disebutkan agar tidak berkerumunan dan tetap memakai masker saat melaksanakan proses pemotongan hewan kurban.
Pengurus mesjid, kata Ahadi agar dapat mengantarkan daging kurban ke rumah-rumah warga. Kantong plastik yang digunakan jangan berwarna hitam.
“Daging kurban itu lebih baik diantar ke rumah-rumah warga oleh pengurus mesjid. Karena, setiap orang yang berhak menerima daging kurban inikan sudah tahu dan ada datanya. Ini dilakukan agar tidak menciptakan kerumunan,” terangnya.
Pengurus mesjid juga disarankan memberikan informasi ke warga soal pembagian kupon dan daging kurban diantar ke rumah.
“Bisa dinformasikan kepada warga agar di rumah saja. Karena daging sebaiknya diantar ke rumah,” tegas Ahadi.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.
(cho)