DJBC Khusus Kepri Hibahkan 2654 Karung Bawang Merah Ke Pemko Tanjungpinang

Avatar
Penyerahan barang hibah berupa bawang merah yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya kepada Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah di Kantor Kanwil DJBC Kepri Tanjungbalai Karimun, Selasa (11/10).
Penyerahan barang hibah berupa bawang merah yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya kepada Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah di Kantor Kanwil DJBC Kepri Tanjungbalai Karimun, Selasa (11/10).
Penyerahan barang hibah berupa bawang merah yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya kepada Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah di Kantor Kanwil DJBC Kepri Tanjungbalai Karimun, Selasa (11/10).
Penyerahan barang hibah berupa bawang merah yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya kepada Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah di Kantor Kanwil DJBC Kepri Tanjungbalai Karimun, Selasa (11/10).

Karimun, LintasKepri.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, menghibahkan 2654 karung bawang merah ke Pemerintah Kota Tanjungpinang, Selasa (11/10).

Penyerahan barang hibah berupa bawang merah tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya kepada Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah di Kantor Kanwil DJBC Kepri Tanjungbalai Karimun.

Barang ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Hibah tersebut untuk masyarakat tidak mampu yang akan disalurkan melalui Pemko Tanjungpinang. Pihak Kanwil DJBC Khusus Kepri juga memusnahkan 450 karung bawang merah.

Parjiya mengatakan, penyerahan barang hibah berupa bawang merah ini, sebelumnya sudah melalui proses hukum, dan diuji laboratorium. Hasilnya masih layak untuk dikonsumsi dengan berkoordinasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKL) Batam.

Asal usul bawang merah ini didapat dari pencegahan tim Patroli BC-60001 terhadap kapal KM Roslaini dan kapal KM Abadi.

“Untuk KM Roslaini dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen negara, diperairan Pulang Pandang pada bulan September 2016. Sedangkan untuk pencegahan KM Abadi, bawang merah dibawa dari Batu Pahat Malaysia tujuan Kerbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperairan sungai Kembung Bengkalis, Riau,” papar Parjiya.

 Pihak Kanwil DJBC Khusus Kepri memusnahkan 450 karung bawang merah tak layak konsumsi.

Pihak Kanwil DJBC Khusus Kepri memusnahkan 450 karung bawang merah tak layak konsumsi.

Total kerugian negara, sambung Parjiya, diperkirakan untuk nilai barang sekitar Rp200 Juta. Penyelundupan bawang merah tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu dan oleh pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan pribadi.

“Karena itu, kita dari Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepri menangkap barang ini supaya tidak beredar dan juga merugikan negara,” tegas Parjiya.

Ditempat yang sama, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepri yang telah memberikan hibah bawang merah kepada Pemko Tanjungpinang.

“Hibah bawang merah ini nantinya sangat dirasakan sekali dampaknya terhadap masyarakat tidak mampu. Dan kami sangat berterimakasih kepada Kanwil Dirjen Bea Cukai Khusus Kepri. Dan secepatnya akan kami distribusikan kepada masyarakat sekitar 9749 Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kota Tanjungpinang,” katanya.

Selain bawang, sambung Lis, Pemko Tanjungpinang juga sebelumnya mendapatkan hibah berupa beras dari pihak Bea Cukai Kota Batam.

“Dengan bantuan hibah ini, sangat berpengaruh terhadap inflasi di Tanjungpinang. Karena bisa menekan harga barang di pasar dan juga selama ini harga barang di pasar melonjak. Selain itu juga sangat dirasakan oleh para ibu rumah tangga,” katanya. (aliasar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *