– Modus Penyelundupan Rokok Impor “ship to ship“
Karimun, LintasKepri.com – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri Meral, Kabupaten Karimun berhasil menangkap Speed Boat (tanpa nama), yang diduga membawa muatan Rokok Impor Ilegal sebanyak 357 karton, diperairan Pulau Mantang, Bintan dari perairan Malaysia menuju Pulau Kijang, Tembilahan, Minggu (24/4).
Adapun rokok ilegal yang berhasil diamankan DJBC Khusus Kepri Meral, kabupaten Bintan itu adalah, sepeedboat bermuatan rokok Merek A100 Classis 254 ctn (203.550 bungkus), Merk Luffman 103 ctn (51.840 bungkus).
Kelengkapan kronologis penangkapan ini, disampaikan DJBC Khusus Kepri Meral, Kabupaten Karimun saat Press Release, di Kantor Dirjen Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri Meral, Karimun, Selasa (26/4) kemarin.
Melalui Kepala Bidang Penindakan dan Operasional DJBC Khusus Kepri, R Evi S menyampaikan, keterangan penangkapan kapal tidak bernama jenis Speedboat yang dikemudikan, Salim dan 7 orang Anak Buah Kapal (ABK) tersebut, semula diketahui melintas dari perairan Malaysia menuju Pulau Kijang, Tembilahan Riau, Sabtu (23/4) skira pukul 03.45.
Segera Kapal Patroli DJBC Khusus Kepri BC-10021 (Mustang) menegah satu speedboat 5 mesin Yamaha 200 pk diperairan Pulau Mantang melakukan penghadangan untuk memeriksa kelengkapan kapal.
“Pada saat dilakukan penghadangan speedboat tersebut melakukan perlawanan dengan menabrakkan diri ke kapal patroli BC, dan dilakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan kearah mesin yang mengakibatkan 4 mesin rusak dan 1 org ABK terluka terkena proyektil,” ungkap Evi dalam Press Release itu.
Kemudian ABK kapal yang terkena peluru tersebut segera dilarikan kerumah sakit Awal Bross Batam, untuk segera dilakukan oprasi,
“Pada hari Minggu (24/4) sudah dilakukan operasi pengangkatan proyektil di RS Awal Bros Batam. Berdasarkan pengakuan ABK, pemilik kapal berinisial AK dan sebelum berangkat mereka mengkonsumsi sabu-sabu dan saat dites Urine ke-7 ABK dinyatakan Positif terdapat zat Methampetamin,” jelas Evi.
Dari hasil investigasi mendalam, modus penyelundupan rokok impor dari kapal ke kaapal, dengan menggunakan kecepatan tinggi mengantarkan rokok impor tersebut kekapal berikutnya yang berada di Oprasi Pelayaran Luar (OPL) dan kordinat yang telah ditentukan sebelumnya.
Dari keterangan salah satu penyelundup rokok itu mengatakan, mereka telah melakuka penyelundupan rokok tersebbut sebanyak tiga kali, dan sebelum beraksi, para pelaku mengatakan mengkonsumsi Narkoba, supaya lebih berani melawan petugas.
Evi mangatakan, atas perbuatan dan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para tersangka saat ini, menyangkut perbuatan melanggar Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai dalam Pasal 50 dan Pasal 54 serta UU No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf (a).
“Potensi kerugian Negara sebesar Rp 1.181.532.000, nilai barang ditaksir mencapai 3 milyar rupiah,” tutupnya.
Saat ini para tersangka ditahan di Rutan DJBC Khusus Kepri guna penyelidikan lebih lanjut. (r/Aji Anugraha)