Tanjungpinang, LintasKepri.com – Djodi Wirahadi Kusuma terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang 5 bulan penjara, Kamis (13/10). Ia mengajukan banding setelah menerima hukuman tersebut.
Hal ini pun diungkapkan olehnya didepan Hakim Ketua Zulfadli beserta dua Hakim Anggota Guntur Kurniawan dan Afrizal, setelah mendengar putusan tersebut.
“Saya ajukan banding dan saya sudah serahkan kepada pengacara saya,” kata Djodi.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Haposan Sihombing mengatakan, menurut pasal 263 dimana dari segi keterangan saksi, bahwa Hendrik Arifin tidak dimintai keterangan dalam dakwaan.
Bahkan, dalam dakwaan polisi, dibuat seakan-akan Djodi yang menyuruh Hendrik Arifin membuat surat tersebut. Padahal Djodi tidak pernah memerintahkan Hendrik untuk membuatnya.
“Untuk kesaksian Abdul Latif sangat diragukan pengakuannya. Dari segi keyakinan harus disesuaikan dari saksi,” kata Haposan.
Sementara itu, Zulfadli mengatakan, beberapa saksi yang dihadirkan memberatkan Djodi, dimana melakukan pemalsuan surat tanah dari 9.000 hektar menjadi 19.000 hektar.
Yang meringankan Djodi yakni sebagian tanahnya dihibahkan ke Pemko Tanjungpinang. Tanah itu untuk dijadikan jalan umum.
“Kami menyatakan terdakwa terbukti secara sah menggunakan surat palsu, dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara,” tutur Zulfadli. (dar)