Dituntut Lima Tahun, Tiga Koruptor Pejabat Anambas Divonis Hanya 18 Bulan

Avatar

 

Surya Darma Putra, Mantan Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA)
Surya Darma Putra, Mantan Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA)

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Meskipun dalam penilaian Majelis hakim mantan Kepala Bank BNI 46 Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Handa Rizky terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pencairan sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2010 senilai Rp 4,87 miliar yang sebelumnya tersimpan direkening Simpanan Sementara (Simsem) di Bank tersebut, namun divonis hakim hanya selama satu tahun enam bulan penjara. Padahal Handa Rizky tidak terbukti menikmati uang korupsi PPID tersebut.

Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening PT Samaratungga Duta Cipta Persada (SDCP) milik Marzuki (saksi-red). Berkat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan Pemerintah KKA dana tersebut kemudian dicairkan oleh terdakwa Surya Darma dan dialirkan ke Efian dan Welly Indra.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara,” papar majelis hakim yang dipimpin Jupriyadi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (16/12) malam.

Selain hukuman badan, Handa Rizky juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp 50 juta subsider empat bulan penjara. Handa tidak dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang sebelumnya menuntut Handa Rizky selama lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara. Soal hukuman membayar UP, jaksa berbeda pendapat dengan hakim.

Hakim, dalam amar putusannya, tidak “membebankan” terdakwa Handa Rizky untuk membayar UP senilai Rp 400 juta. Sementara jaksa dalam tuntutan meminta agar hakim menghukum Handa Rizky membayar UP tersebut. Uang pengganti tersebut dikatakan hakim, merupakan tanggung jawab dari pemilik rekening PT SDCP, Marzuki (Marzuki sebelumnya menjadi saksi dalam sidang kasus ini-red).

”Uang pengganti senilai Rp 400 juta menjadi tanggung jawab pemilik rekening PT SDCP,” papar hakim dalam amar putusannya.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Welly Indra, mantan Kasubbag Keuangan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anambas dan Effian mantan Kabid di Badan Pengelolaan Perbatasan Anambas juga divonis sama dengan Handa Rizky.

Selain hukuman badan, Welly dan Effian juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp 50 juta subsider empat bulan penjara. Hakim juga menghukum terdakwa Welly membayar UP kerugian negara senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan jika uang tersebut tidak dibayar akan diganti dengan hukuman selama dua tahun enam bulan penjara.

Sementara Effian dikenakan hukuman membayar UP senilai Rp 2,7 miliar dengan ketentuan jika uang tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman selama tiga tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut, ketiga terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya masing-masing mengatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa mengutarakan hal yang sama. Sebelumnya, Surya Darma Putra, terdakwa lain dalam kasus ini juga telah divonis hakim. (Aliasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *