Dituntut 5 Tahun, Mantan Kacab BNI Tarempa Divonis Hanya 18 Bulan Penjara

Avatar
Handa Rizky, Mantan Kacab BNI Tarempa Ketika Divonis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Handa Rizky, Mantan Kacab BNI Tarempa Ketika Divonis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Negara Indonesia (BNI) Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Handa Rizky yang terlibat dalam kasus korupsi dana Percepatan Pembangunan dan Insfrakstruktur Daerah (PPID) Anambas tahun 2010 juga divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 18 bulan penjara, Rabu (16/12).

Putusan tersebut dijatuhkan kepada terdakwa pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. “Terdakwa dihukum selama satu tahun enam bulan penjara,” ujar majelis hakim yang dipimpin Jupriyadi saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Majelis hakim juga menilai uang Rp 400 juta yang diberikan Surya Darma Putra menjadi tanggung jawab Marzuki. Karena itu mantan Kacab BNI Tarempa tersebut tidak dikenakan uang pengganti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Handa Rizky selama 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Kacab BNI Tarempa itu diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta. Jika tidak mampu mengembalikan uang tersebut maka hukumannya ditambah 2 tahun 6 bulan.

Terkait dengan vonis yang dijatuhkan mejelis tersebut, Handa Rizky bersama kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofriandi SH dan D Sipayung SH menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 4,8 miliar.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama selama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti. Bilamana terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa maka akan dijatuhi pidana selama 2 tahun 6 bulan,” ujar JPU.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa terlalu ringan dari tuntutan jaksa, tidak sampai setengah dari tuntutan JPU. (Aliasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *