– Diduga Terkait Jual Beli Lahan D’esTLa Vie Cafe
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Terduga Razikin, oknum Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, yang diduga mencuri mesin uang kasir Cafe D’esTLa Vie di Jalan Tugu Pensil, Tanjungpinang, Senin (18/7) kemarin hingga berujung penangkapan yang dilakukan anggota Polisi dari Polsek Tanjungpinang Barat.
Namun, dalam sejumlah pemberitaan media lokal, tidak satupun menjelaskan bukti penangkapan, saksi yang tertuang dalam Berita Acara Penangkapan terduga Razikin. Bahkan, saat LintasKepri.com mendatangi Polsek Tanjungpinang Barat, yang menangani kasus tersebut tidak mengizinkan jurnalis media ini untuk mengunjungi Razikin.
“Tidak dibenarkan, masih dalam pengembangan dan penyelidikan,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Paten Tarigan saat dikonfirmasi media ini, Kamis (21/7) siang.
Tidak hanya media ini, hal serupa ternyata dialami keluarga Razikin yang juga tidak dibenarkan untuk menjenguk Razikin pasca ditangkapnya pegawai yang termasuk kategori teladan dilingkup instansinya itu.
“Kami tidak dibenarkan menjenguk, katanya dalam tahap penyelidikan,” ungkap Adi, saudara kandung Razikin kepada LintasKepri.com saat di hubungi.
Adi menjelaskan abang kandungnya itu (Razikin,red), sepertinya disiksa selama di ruang tahanan Polsek Tanjungpinang Barat.
Ia menuturkan, saat dirinya menjenguk abang kandungnya itu, yang kini ditahan tersebut, sang abang (Razikin) melemparkan sehelai handuk berbecak darah, dan Razikin juga memperlihatkan kondisi pelipis matanya luka.
“Sepertinya dia disiksa didalam sana untuk mengaku atas perbuatannya,” jelasnya siang itu saat mengantarkan pakaian ganti dan makanan untuk abangnya.
Meskipun dirinya tidak mengetahui banyak mengenai permasalahan abangnya itu, hingga akhirnya ditangkap jajaran Polsek Tanjungpinang Barat, Adi menduga abangnya dijebak atas permasalahan lainnya sehingga menyebabkan abangnya masuk bui. Ada permasalahan antara keluarga kami dengan Andi (Anak Wakil Walikota Tanjungpinang,red) menantunya Said Haris.
“Razikin paling vokal soal pengurusan tanah, soal ahli waris dan penjualan tanah dengan Said Haris hingga ke Pengadilan Agama Tanjungpinang, kalau itu dari diri saya sendiri menilai ini ada sangkut pautnya dengan masalah itu,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Cafe D’esTLa Vie merupakan kepemilikan Andi yang dijual beberapa waktu lalu dengan harga Rp260 Juta beberapa waktu lalu, dan masih belum dilunasi secara keseluruhan.
“Pembelian rumah satu kavling dengan ukuran 14×22 m2 atas nama nenek saya, dan ditimpa dengan jual beli, Abang saya (Razikin,red) yang mengurus semuanya,” tutupnya. (Aji Anugraha/Iskandar Syah)