Kepri, LintasKepri.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali, mengklaim pengadaan laptop penunjang media pendidikan SMA itu sudah sesuai prosedur.
Jumlah laptop yang diadakan sebanyak 2.400 unit yang disebar di SMA yang ada di Kepri.
“Pekerjaan ini sudah tertuang dalam proses perencanaan rencana kerja Dinas Pendidikan tahun 2018. Jadi memang sudah direncanakan dalam dokumen kerja,” kata Dali saat melakukan konferensi pers bersama beberapa media di ruang kerjanya, di pulau Dompak, Rabu (8/7).
Dali menyesalkan pemberitaan yang menyudutkan pihaknya. Bahkan, kata dia, terkesan memaksa dan memvonis negatif atas pekerjaan penyediaan laptop pada Dinas Pendidikan.
Menurut Dali, pekerjaan itu dilaksanakan guna meningkatkan sarana belajar dan mendukung proses pembelajaran di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dali mengungkapkan, adanya tudingan dugaan pengadaan paket laptop yang diadakan tidak dibutuhkan sekolah justru terbantahkan.
Menurutnya, banyak sekolah justru meminta agar kebutuhan alat IT, termasuk laptop, disediakan kembali untuk mendukung proses pembelajaran.
Bahkan kondisi laptop yang sudah disediakan tersebut sesuai kebutuhan baru dapat mendukung 90 persen Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2020.
Oleh sebab itu, lanjut Dali, Disdik masih membutuhkan 10 persen lagi untuk mencukupi kebutuhan seluruh satuan pendidikan untuk mengikuti asesmen kompetensi berbasis komputer di tahun 2021.
“Kondisi inipun sebenarnya rata-rata peserta UNBK masih melaksanakan 2 sampai 3 shift pelaksanaan UNBK tersebut,” jelas mantan Kabid SMK Kepri ini.
Jika mau lebih ideal lagi, sambung Dali, maka pelaksanaan UNBK tersebut cukup dengan single shifts UNBK.
“Oleh sebab itu kedepan akan dibutuhkan lebih banyak lagi komputer (PC) atau laptop sebagai sarana utama pendukung asesmen kompetensi berbasis komputer (AKBK) tahun 2021,” ujar dia.
Dijelaskan Dali, bahwa pengadaan laptop dilaksanakan melalui proses E-Purchasing/E-Catalog sebagaimana tertuang dalam Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pasal 50 poin 5.
Adapun pasal 50 poin 5 menyebutkan bahwa pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Menteri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.
Lanjutnya, proses e-catalog ini juga diatur dalam peraturan kepala LKPP No 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa pemerintah.
“Penyediaan media pembelajaran laptop ini merupakan salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019,” ujar Dali.
Dia mengungkapkan, bahwa penyediaan laptop dilaksanakan melalui surat perjanjian No: 24.957/SP/DISDIK-KEPRI/2019 tanggal 27 September 2019 melalui penyedia terpilih PT Astragraphia Xprins Indonesia.
Adapun spek laptop yang diadakan adalah Lenovo NB V145 AMD A9-9425 4GB 1TB WIN 10 PRO dengan garansi 3 YEARS. Harga dikontrak per unit total Rp9.328.000.000,- net berikut pajak PPN dan PPh, biaya kirim produk sampai di tempat tujuan beserta jaminan garansi 3 tahun.
“Pilihan harga saat dilakukan pemilihan terjangkau dari menu barang yang tersedia di e-katalog sewaktu pemilihan dan disesuaikan dengan pagu yang tersedia serta telah melalui proses negosiasi online sebagaiamana proses e-katalog,” tegas Dali yang juga mantan Kepala Sekolah SMKN 3 Tanjungpinang.
Saat proses pemilihan sedang berlangsung, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan survey dan verifikasi ketersediaan pemenuhan barang yang tersedia (ready stok).
“Pemberitaan yang berkembang sudah merusak karakter Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Kami dituduh 2400 laptop tidak didistribusikan seluruhnya, lalu disebutkan hanya untuk Kabupaten Karimun saja. Padahal ke-86 sekolah penerima itu tertuang dalam SK,” papar dia.
“Dan saat distribusi ada berita acara serah terima barang dan telah diterima dengan kondisi baik,” tambah dia.
Dali juga menyampaikan bahwa dokumen dan proses pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan pemeriksaaan dan verifikasi oleh BPK-RI perwakilan Kepulauan Riau pada 11 Februari 2020 dengan hasil pekerjaan termasuk spesifikasi telah sesuai dengan kontrak kegiatan.
“Jadi apalagi yang disangsikan. Janganlah kami dibentur-benturkan dengan sesuatu yang tidak kami lakukan,” tandasnya.
Secara pribadi, Dali menyampaikan apresiasi kepada media atau pihak yang mengkritisi Dinas Pendidikan. Namun, sambung dia, mestinya dilakukan dengan proporsional dan memegang prinsip cover both side dalam pemberitaan.
“Kalau sesuatu sudah betul, jaganlah dipaksakan pada hal-hal yang negatif,” ujarnya.
Dali juga menyebut, hal lain yang keliru dari pemberitaan yaitu menggunakan market atau pasar online sebagai pembanding, padahal kegiatan tersebut dilaksanakan melalui e-katalog.
Menurutnya, pasar atau market belanja online itu tidak bisa dijadikan dasar perbandingan harga. Pasalnya, selain pembelian yang tidak berpajak, kualitas yang tidak terjamin, garansi orisinilnya tidak dijamin dan pasar atau market dan belanja online ini digunakan untuk umum.
“Inikan pekerjaan pemerintah, mekanisme e-katalog sudah diatur pemerintah melalui LKPP. Pengadaan laptop ini menggunakan mekanisme dan aturan yang berlaku sesuai yang tertuang dalam Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa. Cara pembandingnya mestinya (contoh durian x dengan durian x, jangan durian x dengan durian y) e-jatalog dibandingkan dengan pasar online shop bebas dan atau market place,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut Dali menegaskan, bahwa proses pengadaan laptop yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan melalui proses E-Purchasing /e-katalog merupakan proses resmi yang sudah disyaratkan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana aturan LKPP.
Lanjutnya lagi, LKPP ini merupakan lembaga pemerintah yang telah ditunjuk dalam hal proses belanja barang/jasa sesuai petunjuk yang diberlakukan, sehingga tidak mendasar jika ada tuduhan terjadi mark-up dalam proses tersebut (proses e-katalog resmi dan sesuai aturan).
Pembelanjaan barang atau jasa, kata Dali, tidak dibenarkan melalui pasar atau market online, dan tidak ada aturan yang menunjuk pasar online sebagai dasar perbandingan harga atau pembelian barang.
“Oleh sebab itu dugaan mark-up pengadaaan laptop pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019 tidak benar, tendensius, dan dapat menimbulkan fitnah,” tutup Dali.
(san)