Batam, LintasKepri.com – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap sembilan orang tersangka tindak pidana perjudian jenis Siejie Singapura dan Sijie Hongkong.
Demikian disampaikan pada konferensi pers oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, di Polda Kepri, Jumat (29/11).
Kesembilan tersangka tersebut berinisial I S yang berperan sebagai Bandar, E S berperan sebagai pengendali server, G P berperan sebagai pengumpul, T P berperan sebagai perekrut, T M sebagai perekap atau penulis, I H sebagai perekap atau penulis, R S sebagai perekap atau penulis, U I S sebagai pembeli, dan R S berperan sebagai pembeli.
Pengungkapan tindak pidana perjudian berdasarkan Informasi dari masyarakat, pada enam TKP antara lain di cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji, Kedai Kopi Manalu Sagulung, Simpang RKT Pasir Putih Sagulung, Warung Kopi Kavling Seroja Batuaji, Warung Kopi Pak Tampu Kavling Baru Batuaji, dan Ruli Genta Satu Batuaji.
“Pengungkapan berawal dari hasil pengungkapan di cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji. Kemudian dikembangkan ke TKP lainnya,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah uang tunai sejumlah Rp12.732.000, handphone berbagai merk sebanyak 12 unit, buku tulis sebanyak 6 buah, pulpen 4 buah dan 1 unit laptop.
Dari hasil pengungkapan ini, sambung Dharmanto, bukan berarti berhenti sampai disini. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tempat-tempat perjudian Siejie yang ada di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam.
“Dari kesembilan tersangka yang diamanakan ada beberapa nama yang pernah terjerat dengan kasus yang sama,” tutup Wadir Ditreskrimum Polda Kepri.
(hms)