Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sekda Provinsi Kepulauan Riau, Arif Fadillah membantah soal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan penyelewengan anggaran sebesar Rp3,7 milliar yang terjadi di pemerintahan provinsi.
Ia menyatakan bahwa sudah banyak anggaran yang disampaikan dari hasil Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri terhadap LHP BPK-RI yang pihaknya kembalikan.
“Dari laporan Pansus itu, sudah banyak kita setor. Ketua DPRD Kepri sudah membenarkan adanya penyetoran. Tetapi dari Pansus, kita dibacakannya semua,” tutur Arif belum lama ini di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang.
Perihal adanya SPPD Fiktif, Arif berasalan karena adanya kekurangan dokumen yang diberikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri.
“Kan Inspektorat kita diinstruksikan untuk menindaklanjuti. Setelah dicek hanya kekurangan dokumen,” jelasnya.
Sementara itu, adanya dugaan penyelewengan sebesar Rp3,7 miliar di Sektretariat Provinsi Kepri, Arif justru melempar kesalahan di beberapa bironya.
“Yang mana itu ya, mungkin itu ada kesalahan di biro kita,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan laporan akhir Pansus DPRD Kepri terhadap Hasil Pembahasan LHP BPK-RI Tahun 2016, masih banyak temuan dan penyelewengan yang terjadi di Pemerintahan Provinsi Kepri. Temuan ini juga terdapat pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan penyelewengan aset yang ada.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Pansus LHP BPK-RI, Ruslan Kasbulatov sekaligus membacakan penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Kepri pada rapat Paripurna di Gedung Utama Kantor DPRD Kepri, Senin (3/7) siang lalu.
Dihadapan 28 orang anggota DPRD Kepri, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan tamu undangan lainnya, Ruslan menyebut seperti di Sekretariat Pemprov Kepri telah terdapat temuan dari hasil BPK-RI sebesar Rp3,7 milliar.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) yang tidak ditandatangani Gubernur Nurdin Basirun, membuat Anggota DPRD Kepri tidak menerima tunjangan perumahan dan lain-lain hampir lima bulan.
Penyaluran pajak anggota DPRD Kepri ke Kas Negara juga terlambat dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kepri sehingga ada indikasi temuan dari BPK.
“Nilai dari pajak pendapatan anggota DPRD Kepri tersebut hampir sebesar Rp1 miliar lebih,” tegas Ruslan.
Dari hasil rekomendasi ini, pansus meminta Pemprov Kepri agar menyelesaikannya berdasarkan aturan selama 60 hari.
“Saat ini ada sekitar 35 hari waktu tersisa agar segera diselesaikan. Bila tidak diselesaikan juga, maka pihak kejaksaan dan kepolisian bisa memproses ke ranah hukum,” tegas Ruslan.
(Iskandar)