Bintan, LintasKepri.com – Pelaku pembawa narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial S dan AY alias Y yang ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Bintan, Jumat (17/3), sekira pukul 17:00 WIB lalu di halaman parkir Hotel Comfort Kota Tanjungpinang mengaku disuruh membawa barang haram tersebut dengan imbalan upah sebesar Rp10.000.000.
Diketahui pemilik barang haram tersebut berinisial K (DPO) yang berada di Sampit, Kalimantan Tengah.
“Pada saat dilakukan introgasi,pelaku berinisial S dan AY alias Y, yang berasal dari Sampang Madura, mengaku barang yang diduga narkotika tersebut milik saudara K yang sekarang masih DPO yang berada di Sampit (Kalimantan Tengah). Pelaku mengakui hanya sebagai orang yang disuruh membawa dan mendapatkan upah sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perorang,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian saat ekspose tangkapan narkotika, Senin (20/3), di Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan.
Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya sudah dua kali membawa narkotika ke Tanjung Priuk melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan.
Dua tersangka ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pada hari Selasa 14 Maret 2017 sekira pukul 19:00 WIB di dapati informasi dari masyarakat bahwa di Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, ada satu unit mobil Avanza warna biru yang diduga membawa narkotika dengan tujuan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, dengan tujuan Tanjung Priuk,” papar Sam.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan didapati informasi narkotika yang berada di Mobil Avanza warna biru tersebut telah dipindahkan ke Mobil Toyota Yaris warna putih.
Berbekal informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di seputaran Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan hingga ke Kota Tanjungpinang.
“Dan pada hari Rabu 15 Maret 2017 sekira pukul 20:00 WIB ditemukan Mobil Toyota Yaris warna putih diparkiran belakang Hotel Halim yang terletak di KM 6 Tanjungpinang,” katanya.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Bintan terus mengawasi mobil tersebut, dan Kamis 16 Maret 2017 sekira pukul 09:00 WIB, pelaku yang menggunakan mobil tersebut pindah ke Hotel Comfort yang berada di KM 10 Kota Tanjungpinang. Mobil tersebut diparkir di parkiran tak jauh dari kamar hotel.
“Anggota Satresnarkoba Polres Bintan terus mengamati mobil itu, dan pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 17:00 WIB, pada saat mobil Yaris tersebut hendak keluar dari parkiran hotel, anggota Satresnarkoba Bintan mendekati dan melakukan penyergapan. Selanjutnya memerintahkan pengemudi mobil untuk keluar dan satu orang teman pengemudi yang berada di lobby hotel dibawa ke mobil dan memerintahkan untuk membuka Bagasi Mobil yang disaksikan oleh Karyawan Hotel Comfort Tanjungpinang,” papar Sam lagi.
Pada saat dibuka, ditemukan dua koper warna hitam. Pada saat kedua koper tersebut dibuka, satu koper berisi 11 paket besar yang diduga sabu-sabu.
Satu koper lagi berisi 10 paket besar yang diduga sabu dan 1 kantong plastik yang diduga Pil Ekstasi warna orange dan biru. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bintan.
Adapun keseluruhan barang bukti yang diamankan polisi saat ini yakni 21 (dua puluh satu) paket besar narkotika diduga jenis Sabu, 2 (dua) paket berisi narkotika jenis ekstasi dengan rincian 1 (satu) paket berjumlah 495 (empat ratus sembilan puluh lima) butir warna jingga/orange.
Kemudian 1 (satu) paket berjumlah 510 (lima ratus sepuluh) butir warna biru, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris warna putih, 2 (dua) buah koper warna hitam, dan 4 (empat) unit Handphone.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Iskandar/Hum Polda Kepri)