Disperindag Temukan Produk Kemasan Rusak di Swalayan Tanjungpinang

Avatar
Petugas Disperindag Saat Lakukan Sidak dibeberapa Swalayan di Tanjungpinang
Petugas Disperindag Saat Lakukan Sidak Disebuah Swalayan di Tanjungpinang

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinang menemukan produk berkemasan rusak memasuki masa kadaluarsa dibeberapa swalayan di Tanjungpinang.

Temuan tersebut setelah dilakukan Inspeksi Mendadak (sidak) seperti di swalayan Bintang 2000, swalayan Murni, swalayan Rimba Jaya dan Indomarket pada Senin (14/12) lalu. Bahkan, beberapa produk makanan yang kemasannya telah rusak, masih dijual bebas dan beredar di swalayan tersebut. Untuk menarik perhatian konsumen, produk kemasan yang telah rusak mendapatkan potongan harga (Discount).

“Kami menemukan adanya produk makanan yang rusak dan hampir mendekati batas waktu kadaluarsa yang masih dijual bebas dan diberi discount,” kata Kabid Perdagangan, Teguh Susanto, Rabu (16/12).

Selain itu, kata dia, produk yang mengancam keselamatan konsumen dikarenakan kondisi kemasan rusak seperti produk kosmetik, produk sayuran dalam kemasan yang tidak memiliki label, dan buah-buahan dengan kondisi kurang bagus yang masih dijual dengan harga discount. Produk makanan manisan rambutan dalam kemasan kaleng ditemukan karatan yang juga masih dijual bebas.

“Jika melanggar Undang-undang perlindungan konsumen, akan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 61 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Teguh.

Dirinya menjelaskan, sidak dilakukan dalam rangka jelang Natal. Kegiatan ini akan terus dilakukan ke swalayan lainnya sebagai bentuk pengawasan secara berkala.

Dari hasil temuan produk tak layak konsumsi tersebut, kepada pihak swalayan agar langsung ditarik dari peredaran dan memusnahkannya.

Selain itu juga, Disperindag Ekraf dan PM akan melayangkan surat teguran kepada pihak swalayan terkait sebagai Ultimatum. Jika masih juga ditemukan adanya kecurangan dalam berdagang, dinas terkait dapat membekukan izin usaha yang dikantongi masing-masing usaha ritel yang melakukan pelanggaran.

“Kepada masyarakat Kota Tanjungpinang untuk lebih teliti dan bijak dalam berbelanja sebagai konsumen yang cerdas,” tutup Kabid Perdagangan, Teguh Susanto. (Syah)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *